Kedudukan Influencer yang Merekomendasikan Saham Tertentu Berdasarkan Hukum Pasar Modal di Indonesia

Legal Standing of Influencers who Recommend Certain Stocks based on Capital Market Law in Indonesia

Authors

  • Emeralda Putri Anjani Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Nyulistiowati Suryanti Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Deviana Yuanitasari Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v26i2.467

Keywords:

Influencer, Media Sosial, Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal

Abstract

Beberapa tahun terakhir, terdapat peningkatan ketertarikan masyarakat terkait investasi di pasar modal. Hal ini mendorong beberapa tokoh terkenal untuk ikut menyebarkan informasi seputar pasar modal, sehingga dikenal yang namanya influencer saham. Walaupun fenomena ini dapat meningkatkan edukasi masyarakat akan pentingnya berinvestasi, di sisi lain justru membuka kekhawatiran di mana influencer merekomendasikan saham tertentu tanpa adanya analisis yang jelas. Padahal, investasi merupakan hal yang berisiko dan tidak sembarang orang dapat memberikan rekomendasi saham. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan influencer yang merekomendasikan saham tertentu menurut peraturan pasar modal Indonesia dan upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam menanggapi isu ini. Metode pendekatan yuridis normatif dan analisis berupa normatif kualitatif dipakai dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dikarenakan uniknya isu ini, belum ada peraturan dalam Hukum Pasar Modal maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus kedudukan influencer saham dalam pasar modal. Namun, perbuatan influencer saham itu tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran dalam Hukum Pasar Modal yang dapat menjadi pertanggungjawaban influencer saham tersebut. Kemudian, terkait isu ini Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pengawasan preventif berupa penggiatan edukasi dan represif  berupa layanan pengaduan konsumen dan menindaklanjuti gugatan   konsumen sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal dan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia, A. C., & Sagita, G. (2019). Analisa Pengaruh Influencer Social Media Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Generasi Z di Kota Surabaya. JURNAL SOSIAL Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 20(2). https://doi.org/10.33319/sos.v20i2.42

Arifardhani, Y. (2020). Hukum Pasar Modal di Indonesia. Kencana.

Balfas, H. M. (2012). Hukum Pasar Modal Indonesia. Tatanusa.

Maulana, I., & Ossya, J. (2020). Pengaruh Social Media Influencer Terhadap Perilaku Konsumtif di Era Ekonomi Digital. Majalah Ilmiah Bijak, 17(1). https://doi.org/10.31334/bijak.v17i1.823

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.

Nasrullah, R. (2017). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Simbiosa Rekatama Media.

Pahlevi, F. S. (2021). Legal Standing Influencer Saham di Indonesia. Journal of Sharia and Economic Law, 1(2). https://doi.org/10.21154/invest.v1i2.2908

Raffles. (2011). Analisis Penerapan Prinsip Keterbukaan Di Pasar Modal Dalam Kaitannya Dengan Pengelolaan Perusahaan Yang Baik. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 4(5). https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/532

Rahadiyan, I. (2017). Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal di Indonesia. UII Press.

Rahmah, J. N. (2019). Hak Atas Informasi Terhadap Bahan Kosmetik Pengguna Jasa Klinik Kecantikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Reformasi Hukum, 23(1). https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.55

Rahmah, M. (2019). Hukum Pasar Modal. Kencana.

Ramadhan, M., Ariyanti, D. O., & Ariyani, N. (2020). Pencurian e-money pada e-commerce dalam Tindak Pidana Cybercrime sebagai Tindak Pidana Ekonomi. Jurnal Reformasi Hukum, XXIV(2). https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.179

Saad, S. (2020). Pelaksanaan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Mengawasi Bank Milik Pemerintah Kota Makassar. Jurnal Unismuh, 1(1). https://journal.unismuh.ac.id/index.php/kimap/article/view/4050

Soekanto, S., & Marmudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.

Sudika, D. G. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Penerbit Lakeisha.

Suryanti, N., & Afriana, A. (2015). Buku Ajar Hukum Perusahaan. Universitas Terbuka.

Valentio, H. (2022). Pengaruh Influencer Saham Terhadap Minat Investasi Generasi Milenial Pada Pasar Modal. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi, 05(1). https://doi.org/10.30737/jimek.v5i1.2027

Yuanitasari, D., Judiasih, S. D., & Chairunissa, R. (2020). Consumer Protection Related To Dispensing Pump Manipulation In SPBU (Gas Station). Jurnal Pembaharuan Hukum, 7(2). https://doi.org/10.26532/jph.v7i2.10855

Downloads

Published

2022-12-08

How to Cite

1.
Anjani EP, Suryanti N, Yuanitasari D. Kedudukan Influencer yang Merekomendasikan Saham Tertentu Berdasarkan Hukum Pasar Modal di Indonesia: Legal Standing of Influencers who Recommend Certain Stocks based on Capital Market Law in Indonesia. Reformasi Hukum [Internet]. 2022 Dec. 8 [cited 2024 Apr. 20];26(2):132-50. Available from: https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/467