Hambatan Penyelidikan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Informasi dan Transaksi Elektronik
The Obstacles to Investigation of Criminal Defamation Through Information and Electronic Transactions
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v26i2.477Keywords:
Hambatan, Penyelidikan, Pencemaran Nama BaikAbstract
Perkembangan teknologi dengan salah satu dampak negatifnya adalah teknologi bersumbangsi memberikan kemudahan informasi dan transaksi elektronik atau ITE melalui akses media sosial yang dalam praktiknya digunakan untuk melakukan tindak pidana penghinaan. Salah satu bentuk penghinaan adalah pencemaran nama baik. Tindak pidana pencemaran nama baik dalam penegakan hukumnya pada wilayah hukum Polres Alor terkesan lambat dan tidak optimal, hal ini dikarenakan terkendala dengan hambatan penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Permasalahan yang dikaji yaitu mengenai apa sajakah hambatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang ditemui oleh Kepolisian Resort Alor dan bagaimana upaya menindaklanjuti hambatan tersebut sebagai bentuk tanggungjawab keberlanjutan proses hukum. Tujuan penelitian untuk menganalisis hambatan sekaligus memberikan solusi yang berkorelasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian, terdapat dua belas hambatan dalam sistem peradilan pidana pada tahapan penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian Resort Alor, yang kemudian peneliti membaginya dalam tiga klasifikasi yakni Klasifikasi pertama hambatan prosedural, Klasifikasi kedua hambatan internal, dan Klasifikasi ketiga hambatan eksternal. Berkaitan dengan solusi dalam menindaklanjuti hambatan tersebut, dapat disimpulkan konsep solusi hambatan secara prosedural, konsep solusi hambatan internal, konsep solusi hambatan eksternal, dan konsep solusi sistem pengawasan. Kesimpulan dari analisis dalam pembahasan setelah hambatan diklasifikasi dalam tiga bentuk berdasarkan kondisi dan keadaan, maka saran adalah selain solusi yang berhubungan dengan hambatan, sekaligus menjadi kontribusi pemikiran yang dapat bersumbangsi dalam pembenahan pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang ideal dengan bercirikan profesional dan independensi dalam sistem peradilan pidana khusus pada Kepolisian Resort Alor.
Downloads
References
Ali, M. (2010). Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Konstitusi, 7(6), 120–146. https://doi.org/10.31078/jk765
Ansori, A. (2005). Konsep Diskresi Kepolisian Dalam Proses Pidana. Perspektif, 10(3), 194. https://doi.org/10.30742/perspektif.v10i3.267
Badrih, M. A., Hukum, M. I., Brawijaya, U., Mayjen, J., & Kota, H. (2021). Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial.
Hikmawati, P. (2016). Ancaman Pidana Terhadap Delik Penghinaan Dalam UU ITE. Majalah Info Singkat Hukum, 1–4.
Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Pesterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 305. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711
Majid, S. (2021). Peran Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Polres Palopo). Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum, 1, 50–63.
Marpaung, S. T. (2020). Eksistensi Pelaksanaan Pidana dan Pemidanaan Pidana Tutupan. Reformasi Hukum, 24(1), 97–113. https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.81
Purnama, I. K. A. (2018). Transparansi Penyidik POLRI, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Rachman, T. (2018). Diskresi Kepolisian Dalam Penghentian Penyidikan. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 10–27.
Ramadhan, A. R. (2015). Pers Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum, 3(9), 601–619.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
Simamora, F. P., Simarmata, L. D., & Lubis, M. A. (2020). Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Jurnal Retentum, 1(1), 34–43.
Sirait, R., Silaen, A., & Sitohang, L. (2020). Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/PN.TLK). Jurnal Hukum PATIK, 9(3). https://doi.org/10.51622/patik.v9i3.250
Suharjo. (2019). Kewenangan Praperadilan Dalam Menentukan Tersangka Pelaku Tindak Pidana. Reformasi Hukum, 23(2), 132–148. https://doi.org/10.46257/jrh.v23i2.92