Potensi Dan Keabsahan Non-Fungible Token Sebagai Objek Jaminan Fidusia
The Potential and Legitimacy of Non-Fungible Tokens as Objects of Fiduciary Guarantees
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v26i2.478Keywords:
Potensi, Keabsahan Non-Fungible Token, FidusiaAbstract
Perkembangan teknologi informasi mendorong hampir seluruh bidang dalam kehidupan masyarakat menjadi sesuatu yang berbentuk digital terutama dalam bidang perdagangan. Saat ini masyarakat lebih memilih sesuatu yang bersifat praktis, cepat, dan efisien sehingga berbagai platform digital digunakan dalam kegiatan sehari-hari. NFT merupakan aset digital yang kepopulerannya meroket beberapa tahun ke belakang ini. Adanya karya pada NFT sudah seharusnya karya NFT tersebut bisa dijadikan objek jaminan fidusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana potensi NFT sebagai objek jaminan fidusia serta bagaimana keabsahan NFT apabila dijadikan objek jaminan fidusia. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa dalam konteks regulasi, Indonesia sudah memberikan suatu peluang atau potensi NFT sebagai jaminan fidusia yang berasal dari Undang-Undang Hak Cipta. Terdapat regulasi di Indonesia yang berkaitan untuk dijadikan ketentuan apabila menjadikan NFT sebagai jaminan fidusia. Itu menjadi cara agar pembebanan jaminan fidusia pada NFT tetap sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak melanggar hukum. Potensi tersebut perlu dilakukan penambahan regulasi yang lain terkait dengan NFT sebagai objek hak cipta. Selanjutnya, kedudukan NFT sebagai objek jaminan fidusia belum sah secara khusus, begitu pula legalitasnya. Berdasarkan regulasi-regulasi terkait yang sudah berlaku, terlihat potensinya untuk dibuat atau dikembangkan suatu produk hukum sebagai regulasi tambahan baru yang mengatur secara khusus dan terperinci. Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan NFT dengan maksimal dan bukan hanya sebagai investasi namun dijadikan hal lainnya seperti objek jaminan. Pemanfaatan NFT perlu diiringi dengan produk hukum dan ketentuan yang mengatur secara khusus untuk memberikan perlindungan dari segi hukum.
Downloads
References
Abdullah, A., Aprio, K., Sugianta, P., & Anwar, K. (2021). Kedudukan Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan dan Eksekusi Jaminan Fidusia atas Hak Cipta. Jurnal Jentera, 4(1). https://jurnal.jentera.ac.id/index.php/jentera/article/view/29/19
Aletha, N. O., & Radityasakti, N. A. (2021). Memahami Non-Fungible Tokens (NFT) di Industri CryptoArt. In Case Study Series #80. Faculty of Social and Political Sciences Universitas Gadjah Mada. https://cfds.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1423/2022/01/80-CfDS-Case-Study-Memahami-Non-Fungible-Tokens-NFT-di-Industri-CryptoArt.pdf
Ante, L. (2021). The non-fungible token (NFT) market and its relationship with Bitcoin and Ethereum. BRL Working Paper Series No. 20. https://doi.org/10.2139/ssrn.3861106
Bukit, A. N., & Ayunda, R. (2022). Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Perlindungan Kebocoran Data Penerimaan SMS Dana Cepat. Reformasi Hukum, 26(1). https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.376
Chance, C. (2021). Non-Fungible Tokens: The Global Legal Impact. Clifford Chance.
Damayanti, R. (2017). Eksistensi Virtual Property Sebagai Objek Jaminan Fidusia di Indonesia. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10916
Dean, I. (2022). What are NFTs, exactly? Non-fungible tokens explained. Creative Bloq. https://www.creativebloq.com/features/what-are-nfts
Dharmapatni, L. I. (2018). Hak Cipta Sebagai Suatu Objek Jaminan Fidusia. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 2(2). https://doi.org/10.25139/lex.v2i2.1412
Hayati, N. (2016). Aspek Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lex Jurnalica, 13(2). https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/1542
Julita, L. (2022). 5 Foto NFT Termahal di Dunia, Ghozali Everyday Cuma Recehan. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220123154402-37-309704/5-foto-nft-termahal-di-dunia-ghozali-everyday-cuma-recehan
Kene-Okafor, T. (2022). South Africa’s NFTfi raises $5M so people can use their NFTs as collateral for loans. TechCrunch. https://techcrunch.com/2021/11/16/south-africas-nftfi-raises-5m-so-people-can-use-their-nfts-as-collateral-for-loans/
KlikLegal. (2022). Perdagangan Non-Fungible Token (NFT) dalam Hukum Indonesia Sumber: Perdagangan Non-Fungible Token (NFT) dalam Hukum Indonesia. KlikLegal. https://kliklegal.com/perdagangan-non-fungible-token-nft-dalam-hukum-indonesia/
Kominfo. (2022). Menko Airlangga: Ekonomi Digital di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara. Kominfo Website. https://www.kominfo.go.id/content/detail/41127/menko-airlangga-ekonomi-digital-di-indonesia-tertinggi-di-asia-tenggara/0/berita
Kurniawan, H. (2019). Model Pengembangan Ukm Industri Ekonomi Kreatif Di Kota Cirebon Dalam Presfektif Ekonomi Islam. Jurnal Inklusif : Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi Dan Hukum Islam, 4(1). https://doi.org/10.24235/inklusif.v4i1.3705
Laily, N., Seroja, T. D., Fitri, W., & Fimos, Z. A. (2020). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Lelang dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan oleh Pihak Bank. Reformasi Hukum, 24(2). https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.140
Lathif, N. (2017). Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat. Pakuan Law Review, 3(1). https://doi.org/10.33751/palar.v3i1.402
Pound, R. (1959). An Introduction To The Philosophy of Law. Yale University Press.
Pratomo, G. Y. (2022). Bukan Rp 13 Miliar, Ternyata Segini Keuntungan Ghozali dari Jual NFT - Crypto. Liputan 6. https://www.liputan6.com/crypto/read/4863147/bukan-rp-13-miliar-ternyata-segini-keuntungan-ghozali-dari-jual-nft
Rafli, D. P. A. D. (2022). View of NFT Become a Copyright Solution. Journal of Digital Law and Policy, 1(2). https://ejournal.catuspata.com/index.php/jdlp/article/view/166
Rizaty, M. A. (2022). 10 Negara Pengguna NFT Terbesar, Indonesia Masuk Daftar. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/ 06/06/10-negara-pengguna-nft-terbesar-indonesia-masuk-
Sarjana, I. M., Kasih, D. P. D., & Kartika, I. G. A. (2015). Menguji Asas Droit De Suite Dalam Jaminan Fidusia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 4(3). https://doi.org/10.24843/JMHU.2015.v04.i03.p01
Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Sulistianingsih, D., & Khomsa Kinanti, A. (2022). Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Pandang Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Krtha Bhayangkara, 16(1). https://doi.org/10.31599/.v16i1.1077
Suryo, D. (2022). NFT Ghozali Everyday, Laku Keras Jualan Koleksi Foto Selfie, Dihargai hingga Rp42 Miliar. Kompas. https://www.kompas.tv/article/251002/nft-ghozali-everyday-laku-keras-jualan-koleksi-foto-selfie-dihargai-hingga-rp42-miliar?page=all
Taupiqqurrahman, Aina, A. P., & Hadi, S. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terkait Pelanggaran Modifikasi Karya Ciptaan Asing Yang Dilakukan Tanpa Izin Di Indonesia. Supremasi Jurnal Hukum, 4(2). http://jurnal.usahid.ac.id/index.php/hukum/article/view/548/443
Yulia, A., Duana, R., & Herlina, N. (2022). Pengaruh NFT Terhadap Perlindungan Hak Cipta Dan Dampaknya Terhadap Pencemaran Lingkungan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 10(1).