Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang Mengalami Victim Blaming di Media Sosial Berdasarkan Aliran Realisme Hukum

Protection for Victims of Sexual Violence Who Experience Victim Blaming on Social Media Based on the Stream of Legal Realism

Authors

  • Hengki Firmanda Fakultas Hukum, Universitas Riau, Indonesia.
  • Ira Ira Sinta Azlina Fakultas Hukum, Universitas Riau, Indonesia.
  • Indah Septipah Fakultas Hukum, Universitas Riau, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v27i1.489

Keywords:

Perlindungan Korban, Kekerasan Seksual, Victim Blaming, Realisme Hukum

Abstract

Tidak sedikit korban kekerasan seksual mendapatkan perilaku Victim Blaming atau penyalahan korban dari media sosial yang sangat berdampak buruk karena sekaligus mendapatkan dua kejahatan yaitu kejahatan karena kekerasan seksual yang dialami dan kejahatan atas pandangan buruk netizen terhadap dirinya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh perlindungan hukum korban dan menemukan peranan realisme hukum dalam mengatasi perilaku Victim Blaming di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis yuridis normatif yang bertumpu pada filsafat hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beragam akibat yang disebabkan victim blaming dan realisme hukum berperan untuk mengontrol kepribadian manusia dalam memandang sesuatu berdasarkan gerakan sosial untuk tidak menyalahkan korban atas kejahatan yang terjadi terhadap dirinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

S. T. Marpaung, “Eksistensi Pelaksanaan Pidana dan PemidanaanPidana Tutupan,” Reformasi Hukum, vol. 24, no. 1, 2020, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.81.

Abdussalam, Kamus Crime Dictionary, Victimology. Jakarta: PTIK Press, 2010.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

I. Alfi, “Faktor-faktor Victim Blaming (Menyalahkan Korban) di Wilayah Praktik Kerja Sosial,” Islamic Management and Empowerment Journal, vol. 1, no. 5, 2019, doi: https://doi.org/10.18326/imej.v1i2.217-228.

I. Rahmatullah, “Filsafat Realisme Hukum (Legal Realism),” Jurnal Adalah Buletin Hukum dan Keadilan, vol. 5, no. 5, 2021, doi: https://doi.org/10.15408/adalah.v5i5.21395.

B. S. Shopiani, W. Wilodati, and U. Supriadi, “Fenomena Victim Blaming Pada Mahasiswa Terhadap Korban Pelecehan Seksual,” Societas Jurnal Pendidikan Sosiologi, vol. 11, no. 2, 2021, doi: https://doi.org/10.17509/sosietas.v11i1.36089.

R. Bongiorno, C. Langbroek, P. G. Bain, M. Ting, and M. K. Ryan, “Why Women Are Blamed for Being Sexually Harassed: The Effects of Empathy for Female Victims and Male Perpetrators,” Psychology of Women Quarterly, vol. 44, no. 1, 2020, doi: https://doi.org/10.1177/0361684319868730.

A. Munir and W. Junaini, “Studi Terhadap Seorang Perempuan Sebagai Korban Revenge Porn di Pekanbaru,” Sisi Lain Realita, vol. 5, no. 1, 2020, doi: https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2020.vol5(01).6382.

N.K. Endah Triwijati, “Pelecehan Seksual:Tinjauan Psikologis,” Jurnal Fakultas Psikologi Universitas Surabaya, no. 2, 2007.

L. Wolhuter, N. Olley, and D. Denham, Victimology: Victimisation and Victim’s Rights. New York: Routledge Cavendish, 2009.

S. Perangin-Angin, S. Wijono, and A. I. R. Hunga, “Pola Pengalaman Depresi Perempuan yang Mengalami Kekerasan dalam Berpacaran: Kajian Perspektif Cognitive Behavioural,” Buletin Psikologi, vol. 27, no. 1, 2019.

S. Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

J. Assshidiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.

M. Muladi, “Prinsip-prinsip Dasar Hukum Pidana Lingkungan dalam Kaitannya dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997,” Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, vol. 1, no. 1, 1998.

M. S. A. Wibowo, “Pelaksanaan Proses Peradilan Dan Pemenuhan Hak Dalam Perlindungan Hukum Bagi Anak (Menurut UU No. 11 Tahun 2012TentangSistem Peradilan Pidana Anak),” Reformasi Hukum, vol. 24, no. 1, 2020, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.90.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

A. S. Amelia, “Penyalahan Korban (Victim Blaming) Dalam Kamus Pelecehan Seksual Pada Perempuan Menurut Perspektif Viktimologi,” Universitas Pasundan Bandung, 2022.

D. M., A. Mansur, and E. Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2005.

A. Angkasa, Kedudukan Korban pada Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro., 2004.

A. I. Ayu, “Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Anak Dengan Modus Pernikahan Dalam Perspektif Viktimologis,” Jurnal Litigasi, vol. 19, no. 1, 2018, doi: https://doi.org/10.23969/litigasi.v19i1.776.

M. I. S, Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

R. Campbell and S. Raja, “Secondary victimization of rape victims: insights from mental health professionals who treat survivors of violence,” National Library of Medicine, vol. 14, no. 3, 1999, [Online]. Available: https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/10606433/

D. Mahardika and E. A. Pratama, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan Perspektif Psikologi Hukum. Yogyakarta: Tanah Air Beta, 2020.

C. Rahmawati, “Philosophy Law Hukum Indonesia Dewasa Ini Ditnjau Aliran Aliran Filsafat Hukum,” Jurnal Esensi Hukum, vol. 5, no. 5, 2021, doi: https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.3.

L. Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

S. W. Astuti, D. Pradoto, and G. Romaria, “Victim Blaming Kasus Pelecehan Seksual: Studi Netnografi Pelecehan Seksual Terhadap Via Valen di Instagram,” Promedia : Public Relation dan Media Komunikasi Program Studi Ilmu Komunikasi, vol. 5, no. 1, 2019, doi: https://doi.org/10.52447/promedia.v5i1.1625.

A. Purwanti, Kekerasan Berbasis Gender. Yogyakarta: Bildung Nusantara, 2020.

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

[1]
H. Firmanda, I. I. S. . Azlina, and I. Septipah, “Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang Mengalami Victim Blaming di Media Sosial Berdasarkan Aliran Realisme Hukum : Protection for Victims of Sexual Violence Who Experience Victim Blaming on Social Media Based on the Stream of Legal Realism”, Reformasi Hukum, vol. 27, no. 1, pp. 32–41, Apr. 2023.