Perlindungan Hukum Pada Penumpang Perempuan Kereta Api Perkotaan Terhadap Pelecehan Seksual
Legal Protection for Female Urban Train Passengers Against Sexual Harassment
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.546Keywords:
Kereta Api Perkotaan, Pelecehan Seksual, Penumpang PerempuanAbstract
Pelecehan seksual di dalam kereta api perkotaan terjadi di kereta campur antara perempuan dan laki-laki. Pelecehan tersebut dilakukan pada saat jam sibuk dalam kondisi kereta api penuh dan berdesakkan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tepat bagi penumpang perempuan kereta api perkotaan terkait pelecehan seksual yang terjadi di dalam perjalanan kereta api. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, karena didasarkan pada pendekatan peraturan perundang-undangan. Pemberlakuan Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, secara spesifik mengatur tentang pelecehan seksual bersama dengan peraturan-peraturan lain yaitu Undang-undang No 23 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2009, Peraturan Menteri Perhubungan No 63 Tahun 2019, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP dan UU No 8 Tahun 1999). Peraturan-peraturan tersebut dapat memberikan kepastian perlindungan hukum bagi korban, dan menekan perbuatan abmoral dari pelaku pelecehan seksual, di dalam perjalanan kereta api perkotaan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait Standar Pelayanan Minimum Perkeretaapian dapat ditambahkan pasal mengenai perlindungan pada penumpang perempuan terkait pelecehan seksual di kereta api perkotaan.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik, “Jumlah Penumpang Kereta Api (Ribu Orang) Tahun 2022,” Badan Pusat Statistik, 2022.
Republik Indonesia, Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
K. Yustiana, “Begini Suasana Jam Sibuk Kereta di Tokyo,” Detik News, 2017.
R. A. Umasugi, “Gerbong Khusus Wanita di MRT Hanya Diberlakukan Saat Hari Kerja,” Kompas, 2019.
D. Damarjati, “Kronologi Pelecehan di KRL yang Direspons Ngegas Twitter KAI Commuter,” Detik News, 2021.
M. Yuantisya, “Wanita Mengaku Dua Kali Dapat Pelecehan di KRL, PT KAI Siap Beri Pendampingan Hukum,” Tempo, 2022.
Detik, “Ngeri Pelecehan Seksual di KRL, Kurang Sepekan Terjadi 3 Kali,” news.detik.com, 2022.
K. R. R. Yani and P. Nabila, “Pentingnya Etika Public Relations Melalui Media Sosial Mengenai Kasus Pelecehan Seksual Di KRL Commuter Line,” Sadida Islamic Communications Media, vol. 1, no. 1, pp. 1–24, 2021. https://www.journal.ar-raniry.ac.id/index.php/sadida/article/view/1520
G. A. Febriani, “Pengertian Pelecehan Seksual Menurut Para Ahli,” wolipop.detik.com, 2020.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “Kamus Besar Bahasa Indonesia,” 2016.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta Api.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
M. Sumera, “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan,” Lex Et Societatis, vol. 1, no. 2, pp. 39–49, 2013, doi: https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1748.
L. R. Baskoro, “Pelecehan Seksual dalam Hukum Kita,” Tempo, 2018. https://hukum.tempo.co/read/1055000/pelecehan-seksual-dalam-hukum-kita
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
D. S. Oktaria, “Analisis Kebijakan Standar Pelayanan Minimum Bagi Pengguna Kereta Api Mrt Jakarta,” Jurnal Komunikasi Universitas Garut, vol. 6, no. November, pp. 4–5, 2020, doi: http://dx.doi.org/10.10358/jk.v6i1.814.
A. Purwanti and M. Zalianti, “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Melalui Ruu Kekerasan Seksual,” Masalah-Masalah Hukum, 2018, doi: https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.138-148.
F. Lauwtania, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Perkeretaapian Terkait Dengan Pelecehan Seksual Yang Terjadi Di Atas Kereta Api Dikaji Oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus PT. Kereta Api Indonesia),” Binamulia Hukum, vol. 10, no. 1, pp. 69–78, 2021, doi: https://dx.doi.org/10.37893/jbh.v10i1.242.
C. S. Budi, “KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang di Kereta,” Kompas, 2022.
N. Savitri, “Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” Jurnal Bina Mulia Hukum, vol. 4, no. 2, 2020. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/85
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
S. Sibarani, “Pelecehan Seksual dalam Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” Sol Justisio, vol. 1, no. 1, 2019. http://ojs.mputantular.ac.id/index.php/sj/article/view/218
Z. Rizkika and N. Sambas, “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual,” Bandung Conference Series: Law Studies, vol. 2, no. 2, 2022, doi: https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.2553.
H. Firmanda, I. S. Azlina, and I. Septipah, “Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang Mengalami Victim Blamingdi Media Sosial Berdasarkan Aliran Realisme Hukum,” Reformasi Hukum, vol. 27, no. 1, 2023, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v27i1.489.
Y. Pratama, “Strategi Pencegahan Kejahatan terhadap Pelecehan Seksual di Transportasi Umum (Studi Kausus kereta Rel Listrik di Jakarta),” Universitas Islam Riau, 2020.