Dampak Sosiologis Anak Dari Hasil Perkawinan Beda Agama

The Sociological Impact of Children from the Results of Interfaith Marriage

Authors

  • Azmy Ali Muchtar Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Jakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.562

Keywords:

Dampak Sosiologis, Perkawinan Beda Agama, Sinkronisasi

Abstract

Perjalanan panjang Undang-Undang perkawinan turut diiringi beberapa permasalahan, terutama dalam hal konflik antara hukum Islam dan hukum negara pada saat itu seperti diperbolehkannya pernikahan beda agama, umat islam diwajibkan untuk monogami, dan sebagainya. Pelaksanaan perkawinan beda agama memiliki dampak besar dan berimbas terhadap anak yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan sinkronisasi antara hukum Islam dengan hukum negara dalam UU perkawinan dan dampak sosiologis anak dari hasil perkawinan beda agama. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah terdapat sinkronisasi antara hukum islam dan hukum positif karena UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merepresentasikan hukum islam dan hukum positif menyatakan bahwa perkawinan beda agama dilarang, hal tersebut juga diperkuat dengan PP No. 9 Tahun 1975 dan Inpres No. 9 Tahun 1991 yang melarang perkawinan beda agama. Adapun dampak sosiologis anak dari hasil perkawinan beda agama yaitu anak tersebut dapat dikatakan sebagai anak tidak legal. Berdasarkan Ketentuan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa orang Islam tidak sah serta haram hukumnya menikah dengan orang selain Islam atau beda agama. Sehingga jika terjadi perkawinan tersebut maka perkawinannya dapat dikatakan tidak legal atau batal, dampak lainnya ialah anak tersebut akan mengalami permasalahan dengan warisan dari kedua orangtuanya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

J. S. Aritonang, Perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2014.

Mujiburrahman, “Feeling Threatened. Muslim-Christian relations in Indonesia’s newe order,” Leiden University, 2006.

Detik News, “Gugat UU ke MK, 5 Warga Negara Ingin Perkawinan Beda Agama Dilegalkan,” Detik News, 2014. https://news.detik.com/berita/d-2681474/gugat-uu-ke-mk-5-warga-negara-ingin-perkawinan-beda-agama-dilegalkan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ismail, “7 Artis Menikah Beda Agama, Mikha Tambayong Langsung Ganti Nama,” Suara, 2023. https://www.suara.com/entertainment/2023/02/02/084500/7-artis-menikah-beda-agama-mikha-tambayong-langsung-ganti-nama

F. M.Yunus and Z. Aini, “Perkawinan Beda Agama Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Tinjauan Hukum Islam),” Media Syari’ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, vol. 20, no. 2, 2018, doi: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v20i2.6512.

R. F. Lamandasa, “Perkawinan Beda Agama Di Indonesia,” Yogyakarta.

Z. N. Rosidah, “Sinkronisasi Peraturan Perundnag-Undangan Mengenai Perkawinan Beda Agama,” Al-Ahkam, vol. 23, no. 1, 2013, doi: https://doi.org/10.21580/ahkam.2013.23.1.70.

R. Dirkareshza, A. Ardiantor, and R. Pradana, “Penafsiran Hukum (Legal Interpretations) Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Demi Masyarakat Yang Sejahtera, Adil, dan Makmur (Walfare State) (Standpoint Usul Perubahan Terhadap UU Pelayanan Publik),” Reformasi Hukum, vol. 25, no. 2, 2021, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.202.

Masrukhin, Metode Penelitian Kualitatif. Kudus: Media Ilmu Press, 2015.

Riduwan, Sunarto, and Akdon, Pengantar Statistika Untuk penelitian : Pendidikan. Bandung: Alfabeta, 2017.

Sutopo, Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2006.

A. Jumadil, A. Jaya, and A. Hartawati, “Upaya Penegakan Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone,” Reformasi Hukum, vol. 26, no. 2, 2022, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v26i2.461.

A. Feillard, NU vis-a-vis negara : pencarian isi, bentuk dan makna. Jakarta: LKis, 1999.

A. R. A. Sastra, “Pengkajian Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama (Perbandingan Beberapa Negara).” Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2011.

O. S. Eoh, Perkawinan Beda Agama Dalam Teori dan Prkatek. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

E. F. M. Manullang, Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Republik Indonesia, Instruksi Presiden No 9 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

M. Karsayuda, Perkawinan Beda Agama; Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Total Media, 2016.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Y. Jaya, Perkawinan Beda Agama dan Implikasinya. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2013.

M. M. P. Utami and T. Taun, “Tinjauan Yuridis-Sosiologis Pada Perkawinan Berbeda Agama Dalam HAM Dan Hukum Di Indonesia Serta Kedudukan pada Anak dari Perkawinan Berbeda Agama,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, vol. 9, no. 1, 2023, doi: https://doi.org/10.5281/zenodo.7527563.

Downloads

Published

2023-09-03

How to Cite

[1]
A. A. Muchtar, “Dampak Sosiologis Anak Dari Hasil Perkawinan Beda Agama : The Sociological Impact of Children from the Results of Interfaith Marriage ”, Reformasi Hukum, vol. 27, no. 2, pp. 116–128, Sep. 2023.