Tinjauan Hukum Terhadap Sah Tidaknya Sebuah Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka Berdasarkan Putusan Praperadilan

Legal Review of the Legitimacy of an Arrest, Detention, and Determination of a Suspect Based on a Pretrial Decision

Authors

  • Maslon Hutabalian Ilmu Hukum, Fakultas Soshum, Universitas Quality Berastagi, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v27i1.563

Keywords:

Penangkapan, Penahanan, Penetapan Tersangka, Praperadilan

Abstract

Sebagai bukti pemberian wewenang atas praperadilan kepada Pengadilan Negeri berdasarkan KUHAP ditetapkan dalam Pasal 1 butir 10 yang diinterpretasikan terkait keabsahan proses penangkapan, ganti rugi, dan penyidikan. Prosedur praperadilan lebih dijelaskan pada Pasal 79-83 KUHAP, yang tentunya wajib menjunjung tinggi HAM, dengan tetap melihat situasi dan kondisi terutama. Pengadilan Negeri sebagai pemegang wewenang nantinya bisa memberi penilaian dan putusan terkait proses praperadilan. Sebagai permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai tolak ukur tentang sah tidaknya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka dan terkait objektivitas majelis hakim Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tolak ukur tentang sah tidaknya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka dan objektivitas majelis hakim Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan. Metode penelitian ini adalah Yuridis Normatif dan Deskriptif Analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penahanan hanya dapat dilakukan apabila syarat materil dan syarat formil dalam penangkapan terpenuhi, artinya apabila sebuah penangkapan dinyatakan cacat yuridis, maka dengan sendirinya tindakan penahanan cacat yuridis, penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum, maka tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal dan tercela, Dalam Putusan No. 1/Pid.Pra/2022/PN.Blg tidak terlihat sedikitpun objektivitas majelis hakim dalam melihat kasus dengan pemahaman hukum yang seimbang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

S. Wulandari, “Kajian Tentang Praperadilan Dalam Hukum Pidana,” Serat Acitya – Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, vol. 4, no. 3, 2015, doi: http://dx.doi.org/10.56444/sa.v4i3.160.

Pengadilan Negeri Balige, Permohonan Praperadilan Tersangka Jamintan Malau. 2022.

I. A. W. Widyastut, A. A. S. L. Dewi, and I. N. G. Sugiartha, “Kewenangan Pengadilan Negeri Memutus Perkara Praperadilan Mengenai Tidak Sahnya Penetapan Tersangka,” Jurnal Analogi Hukum, vol. 2, no. 3, 2020, doi: https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2020.351-355.

U. A. Putra, “Upaya Paksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,” Lex Crimen, vol. 8, no. 10, 2020, [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/27024

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

M. Y. Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Jaholden, Pra-Peradilan dan Pembaharuan Hukum Pidana. Banten: AA Rizky, 2021.

M. Y. Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

M. J. Santoso, “Preperadilan Versus Hakim Komisaris,” Jodisantoso Blogspot, 2008. http://jodisantoso.blogspot.com/2008/02/praperadilan-versushakim-komisaris.html?m=1

O. S. Adji, Hukum Hakim Pidana. Jakarta: Erlangga, 1980.

M. Y. Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

R. N. Alfiah, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya. Jakarta: Akademika Presindo, 1986.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

T. L. D. Purba, “Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka,” Papua Law Journal, vol. 1, no. 2, 2017, doi: https://doi.org/10.31957/plj.v1i2.591.

S. Sutarto, Seri Hukum Acara Pidana I. Semarang: Yayasan Cendikia Purna Darma, 1987.

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

[1]
M. Hutabalian, “Tinjauan Hukum Terhadap Sah Tidaknya Sebuah Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka Berdasarkan Putusan Praperadilan: Legal Review of the Legitimacy of an Arrest, Detention, and Determination of a Suspect Based on a Pretrial Decision”, Reformasi Hukum, vol. 27, no. 1, pp. 51–58, Apr. 2023.