Degradasi Moral Pejabat Negara Terhadap Kepatuhan Hukum Warga Negara Indonesia

Moral Degradation of State Officials to The Legal Compliance of Indonesian Citizens

Authors

  • Eyda Kurnia Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia.
  • Nurlaili Rahmawati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia.
  • Siti Asifa’ur Rahmah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia.
  • Reyhan Ammarazka Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.589

Keywords:

Degradasi Moral, Kpeatuhan Hukum, Pejabat Negara, Warga Negara

Abstract

Ketaatan etika dan moral mempunyai hubungan fungsional dengan ketaatan pada hukum. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis latar belakang terjadinya degradasi moral pejabat negara dan pengaruhnya terhadap sikap warga negara serta tindakan apa yang harus dilakukan terkait fenomena ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa keserakahan dan ketamakan merupakan akar permasalahan terjadinya degradasi moral pejabat negara. Berdasarkan sejumlah data dan penelitian bahwa karakter pejabat dalam menyikapi tugasnya semakin terkikis sehingga tercipta degradasi moral yang mengakibatkan penurunan sikap aktif dan kontributif dari warga Negara. Ketidakpatuhan menjadi sikap yang diwajarkan oleh masyarakat karena mereka mengacu pada para oknum pejabat negara tersebut. Oleh sebab itu, perlu adanya penegakan hukum yang bersih dan tidak memihak mengenai beretika. Tindakan-tindakan menyimpang dan menyeleweng dari oknum pejabat negara harus ditindak secara tegas serta diberikan sanksi yang setimpal karena berdampak kepada masyarakat, yakni warga negara Indonesia. Sistem hukum di Indonesia akan berfungsi dengan baik jika nilai etika dan moral ditegakkan di setiap sektor kenegaraan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

B. Manan, “Peran Etik Menjaga dan Mengawasi Perilaku Pejabat Publik,” 2018. https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/-53-1766014bf7499436f041036b60e41e78.pdf

R. S. Dewi, “Tingkat Kepatuhan Hukum dan Potensi Maladministrasi Penegakan Hukum,” Ombudsman, 2019. https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--tingkat-kepatuhan-hukum-dan-potensi-maladministrasi-penegakan-hukum

H. Hartanto, “Korupsi Perbuatan Tak Bermoral Menjatuhkan Wibawa Bangsa dan Merampas Kesejahteraan Rakyat,” in Prosiding Peran Perguruan Tinggi Dalam Upaya Penanggulangan Korupsi, 2017, https://publikasiilmiah.ums.ac.id/handle/11617/9543

A. Betresia, S. W. Situmeang, P. Verdina, L. M. Jannah, and E. Oktafia, “Korupsi Bantuan Sosial COVID-19: Analisis Implementasi Etika Normatif Pejabat Publik di Indonesia COVID-19,” Dialogue : Jurnal Ilmu Administrasi Publik, vol. 3, no. 2, 2021, doi: https://doi.org/10.14710/dialogue.v3i2.13126.

M. N. Djamil and T. M. Djafar, “Etika Publik Pejabat Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih,” Politik, vol. 12, no. 1, 2016, http://journal.unas.ac.id/politik/article/view/164

A. A. P. W. Sugiantari, “Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Penggunaan Wewenang Oleh Pejabat Publik,” Jurnal Advokasi, vol. 7, no. 1, 2017, https://www.neliti.com/publications/73171/penanggulangan-tindak-pidana-korupsi-dalam-perspektif-penggunaan-wewenang-oleh-p#cite

M. Miswardi, N. Nasfi, and A. Antoni, “Etika, Moralitas Dan Penegak Hukum,” Menara Ilmu, vol. 15, no. 2, 2021, doi: https://doi.org/10.31869/mi.v15i2.2425.

S. Soekanto, Penelitian Hukum Normatif. Depok: Raja Grafindo Persada, 2019.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

S. Muthohar, “Antisipasi Degradasi Moral di Era Global,” Inovasi Pendidikan, vol. 7, no. 2, 2013, doi: https://doi.org/10.21580/nw.2013.7.2.565.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “Kamus Besar Bahasa Indonesia,” 2016. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korupsi

A. Widjaja, Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila. Jakarta: Era Swasta, 1985.

Al-Ghazali, Mengobati Penyakit Hati: Membentuk Akhlak Mulia (penerjemah Muhammad Al Baqir). Bandung: Karisma, 1994.

B. Daroeso, Dasar dan Konsep Pendidikan Moral Pancasila. Surabaya: Aneka Ilmu, 1986.

R. Aris, “Peran Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Membentuk Moral Siswa Pada Era Globalisasi Di Smp Muhammadiyah Terpadu Moga,” Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 2016.

A. Nurman, “Degradasi Moral (Studi Kasus Penggunaan Bahasa Kotor pada Anak-anak di Kelurahan Sapolohe) Kabupaten Bulukumba,” Universitas Muhammadiyah Makassar, 2017.

I. A. K. Arniati, Degradasi Moral di Era Milenial. Jakarta: PT Japa Widya Duta, 2018.

N. Tashandra and A. Gabrilin, “Setya Novanto, Kasus Hukum, dan Kisahnya di Panggung Politik,” Kompas, 2017. https://nasional.kompas.com/read/2017/12/24/06000031/setya-novanto-kasus-hukum-dan-kisahnya-di-panggung-politik

M. Ridwan and M. Astra, “Setelah Jaksa Terbaik Itu Tertangkap Basah Menerima Suap Rp 6 Miliar,” Indonesia Corruption Watch, 2008. https://antikorupsi.org/id/article/setelah-jaksa-terbaik-itu-tertangkap-basah-menerima-suap-rp-6-miliar

D. E. Nugraheny, “Transaksi Ganjil Pejabat Pajak, Rafael Alun Diduga Punya Perpanjangan Tangan,” Kompas, 2023. https://nasional.kompas.com/read/2023/02/25/11180271/transaksi-ganjil-pejabat-pajak-rafael-alun-diduga-punya-perpanjangan-tangan

O. R. Wilhelmus, “Korupsi: Teori, Faktor Penyebab, Dampak, Dan Penanganannya,” JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, vol. 17, no. 9, 2018, doi: https://doi.org/10.34150/jpak.v17i9.44.

Khairunas, “Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse Of Power),” Humas IAIN Pontianak, 2015. https://iainptk.ac.id/penyalahgunaan-wewenang-jabatan-abuse-of-power/

G. Grehenson, “Penyelenggara Negara Cenderung Abaikan Moral dan Etika Politik - Universitas Gadjah Mada,” Universitas Gajah Mada, 2013. https://ugm.ac.id/id/berita/7756-penyelenggara-negara-cenderung-abaikan-moral-dan-etika-politik/

R. K. Pancaningrum, “Humanisme Dalam Peraturan Perundang-Undangan Korupsi Di Indonesia,” Jurnal Komunikasi Hukum, vol. 1, no. 2, 2015, doi: https://doi.org/10.23887/jkh.v1i2.6106.

I. Mahmud, “Eksistensi Partai Politik dan Degradasi Moral Bangsa,” Resolusi, vol. 1, no. 1, 2018, doi: https://doi.org/10.32699/resolusi.v1i1.159.

E. Purwaningsih, “Keluarga Dalam Mewujudkan Pendidikan Nilai Sebagai Upaya Mengatasi Degradasi Nilai Moral,” Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora, vol. 1, no. 1, 2010, doi: http://dx.doi.org/10.26418/j-psh.v1i1.379.

M. Umar, “Internalisasi Nilai Kedamaian Melalui Pendidikan Kedamaian Sebagai Penguatan Pembangunan Karakter Pada Masyarakat Heterogen,” Waskita : Jurnal Pendidikan Nilai dan Pembangunan Karakter, vol. 1, no. 1, 2017, https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2017.001.01.5

D. L. Pitaloka, D. Dimyati, and E. Purwanta, “Peran Guru dalam Menanamkan Nilai Toleransi pada Anak Usia Dini di Indonesia,” Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, vol. 5, no. 2, 2021, doi: https://doi.org/10.31004/obsesi.v5i2.972.

M. Amin, “Peran Guru Dalam Menanamkan Nilai Kejujuran Pada Lembaga Pendidikan,” Tadbir : Jurnal Studi Manajemen Pendidikan, vol. 1, no. 1, 2017, doi: http://dx.doi.org/10.29240/jsmp.v1i1.222.

A. Saeful, “Implementasi Nilai Kejujuran Dalam Pendidikan,” Tarbawi: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam, vol. 4, no. 2, 2021, doi: https://doi.org/10.51476/tarbawi.v4i2.260.

F. X. Wartoyo, “Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Nasional,” Yustisia, vol. 5, no. 1, 2016, doi: https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8734.

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

H. A. Nasution, “Penegakan Hukum dan Kedaulatan pada Wilayah Perbatasan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara,” Reformasi Hukum, vol. 24, no. 2, 2020, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.133.

J. Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

S. Rahardjo, Penegakan hukum progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010.

A. A. Sodik, “JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19,” Khazanah Hukum, vol. 2, no. 2, 2020, doi: https://doi.org/10.15575/kh.v2i2.8661.

M. L. Wardiyah, “Penegakan Hukum Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung,” Jurnal Prespektif, vol. 2, no. 2, 2018, doi: http://dx.doi.org/10.15575/jp.v2i2.29.

D. Shanty, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.

A. Jumadil, A. Jaya, and A. Hartawati, “Upaya Penegakan Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone,” Reformasi Hukum, vol. 26, no. 2, 2022, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v26i2.461.

H. Moho, “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan,” Warta Dharmawangsa, vol. 13, no. 1, 2019, doi: https://doi.org/10.46576/wdw.v0i59.349.

Downloads

Published

2023-09-03

How to Cite

1.
Kurnia E, Rahmawati N, Rahmah SA, Ammarazka R. Degradasi Moral Pejabat Negara Terhadap Kepatuhan Hukum Warga Negara Indonesia : Moral Degradation of State Officials to The Legal Compliance of Indonesian Citizens. Reformasi Hukum [Internet]. 2023 Sep. 3 [cited 2024 May 13];27(2):146-57. Available from: https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/589