Jaminan Kepastian Hukum Dengan Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Perusahaan di Era Pandemi Covid-19

Guarantee of Legal Certainty with the Widespread Termination of Company Employees in the Covid-19 Pandemic Era

Authors

  • Della Kristina Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.592

Keywords:

Covid-19, Kepastian Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja

Abstract

Jaminan hak atas pekerjaan tercantum pada Pasal 28D (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan upah serta perlakuan yang adil di tempat kerja. Hak atas pekerjaan merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat diabaikan. Maraknya pemutusan hubungan kerja di era pandemik Covid-19 menjadi suatu kendala dalam menjamin hak atas pekerjaan dan kepastian hukum para pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab Pemutusan hubungan kerja karyawan selama pandemi Covid-19 serta menganalisis perlindungan hukum terhadap karyawan perusahaan untuk menjamin kepastian aturan hukum selama pandemi Covid-19 dengan melakukan studi kasus pada PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Metode penelitian adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama pemutusan hubungan kerja di PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk Cabang Cibinong adalah keterpaksaan adanya pandemi Covid-19. Walaupun disebabkan keterpaksaan, pengusaha tetap diminta membayar uang pesangon kepada pekerja sesuai haknya. Dengan harapan situasi yang dapat membaik, dengan kebijakan penerapan new normal perusahaan dapat segera mempekerjakan karyawan lama yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

N. H. Sulistyo and Surahmad, “Perlindungan Hak Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Pendemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Reformasi Hukum, vol. 25, no. 1, 2021, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v25i1.194.

M. Z. Alfa, S. Murni, and F. Roring, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Pada PT. PLN (Persero) Rayon Manado Utara,” Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, vol. 4, no. 1, 2016, doi: https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11594.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

R. S. Nugroho, “Ini Alasan WHO Memberi Nama Resmi Covid-19 untuk Virus Corona,” Kompas, 2020. https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/12/063200865/ini-alasan-who-memberi-nama-resmi-covid-19-untuk-virus-corona?page =all (accessed Dec. 28, 2020).

S. Sidik, “Usai PHK, Ramayana Janji Pekerjakan Lagi 87 Karyawannya,” CNBC Indonesia, 2020. https://www.cnbcindonesia.com/market/20200414135444-17-151805/usai-phk-ramayana-janji-pekerjakan-lagi-87-karyawannya

E. Suhartini, A. Yumarni, S. Maryam, and M. Mulyadi, Hukum Ketenagakerjaan Dan Kebijakan Upah. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Y. M. Tahamata, “Optimalisasi Bimbingan Klien Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Balai Pemasyarakatan (Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan),” Reformasi Hukum, vol. 25, no. 2, 2021, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.195.

D. Purwanto, U. Bahar, and E. Suhartini, “Optimalisasi Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dalam Aspek Keselamatan Kerja Pada Proyek Konstruksi Di Wilayah Bogor,” Jurnal Ilmiah Living Law, vol. 12, no. 1, 2020, doi: https://doi.org/10.30997/jill.v12i1.2527.

S. Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

R. Ratnaningsih and S. Sudjatmiko, “Menakar Nilai Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukum Pencegahan Perkawinan Anak,” Journal of Economic and Business Law Review, vol. 1, no. 1, 2021, https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/24212

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

N. Nazifah and S. Mahila, “Perlindungan Hukum Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19,” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, vol. 21, no. 3, p. 1112, Oct. 2021, doi: http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1713.

M. Martanti Dewi, F. Magdalena, N. D. Pipit Ariska, N. Setiyawati, and W. C. B. Rumboirusi, “Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Tenaga Kerja Formal di Indonesia,” Populasi, vol. 28, no. 2, pp. 32–53, 2020, https://jurnal.ugm.ac.id/populasi/article/download/63345/30462

I. N. Juaningsih, “Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia,” Jurnal Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, vol. 4, no. 1, 2020, doi: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15764.

T. S. Utomo, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja Yang Keluar Rumah Tanpa Istirahat Kerja.

Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 Pelindungan Pekerja/buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Downloads

Published

2023-09-03

How to Cite

[1]
D. Kristina, “Jaminan Kepastian Hukum Dengan Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Perusahaan di Era Pandemi Covid-19 : Guarantee of Legal Certainty with the Widespread Termination of Company Employees in the Covid-19 Pandemic Era”, Reformasi Hukum, vol. 27, no. 2, pp. 138–145, Sep. 2023.