Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Menghadapi Pengguna Jasa Nakal di Era Teknologi Modern

Legal Protection for Notaries in Facing the Actions of Rogue Clients in the Modern Technology

Authors

  • Stella Stella Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v27i1.593

Keywords:

Notaris, Perlindungan, Hukum

Abstract

Artikel ini membahas tentang notaris sebagai profesi yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta. Namun, terkadang notaris ikut terseret ke dalam konflik Pengguna Jasanya, bahkan menjadi korban dari aksi Pengguna Jasa yang tidak bertanggung jawab. Dalam era teknologi modern, perlindungan hukum bagi notaris menjadi semakin penting untuk menghindari tindakan penipuan dan kejahatan oleh Pengguna Jasa nakal. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang perwujudan perlindungan hukum yang tepat bagi notaris di tengah era teknologi modern. Dengan pendekatan yuridis normative diketahui bahwa tindakan pencegahan dapat dilakukan, termasuk menolak permintaan Pengguna Jasa atau melaporkan dugaan dokumen palsu. Meskipun tidak ada sanksi pidana dalam UU Jabatan Notaris, notaris masih dapat dikenai sanksi pidana jika melanggar KUHP dengan sengaja atau mengetahui dampak buruk yang mungkin terjadi. Dalam membuat akta notaris, notaris harus mempertimbangkan kebenaran formal dan hanya menggunakan dokumen yang benar. Seorang notaris harus terus mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya, termasuk dalam memahami teknologi informasi untuk tetap eksis dan bonafid di era digitalisasi saat ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

D. P. dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indpnesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990.

G. E. Chandra, “Aturan Hukum Terhadap Notaris Yang Terjerat Perkara Pidana,” Kennywiston, 2020. https://www.kennywiston.com/aturan-hukum-terhadap-notaris-yang-terjerat-perkara-pidana/

T. Felix, “Perlindungan Hukum Atas Kriminalisasi Terhadap Notaris,” Masalah-Masalah Hukum, vol. 46, no. 3, 2017, doi: https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.217-227.

Sriwati, “Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Penegakan Hukum Pidana,” Reformasi Hukum, vol. 26, no. 1, 2022, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.348.

N. E. Elnizar, “Waspadai Tuntutan Pidana Yang Mungkin Dihadapi Notaris Dalam Bertugas,” Hukum Online, 2018. https://www.hukumonline.com/berita/a/waspadai-tuntutan-pidana-yang-mungkin-dihadapi-notaris-dalam-bertugas-lt5a7ae033bc871?page=all

D. P. Putra, “Implikasi Hukum Terhadap Notaris Yang Memberikan Jasa Kenotariatan Diluar Kewenangannya,” Lex Rennaisance, vol. 5, no. 1, 2020, doi: https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss1.art11.

F. N. Heriani, “7 Hal Yang Sering Menyeret Notaris Ke Pusaran Kasus. Diambil 21 Maret 2023,” Hukum Online, 2016. https://www.hukumonline.com/berita/a/7-hal-yang-sering-menyeret-notaris-ke-pusaran-kasus-lt573298b2a4142

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

K. M. Putri, “Kewajiban Notaris melakukan Pembacaan dan Penandatanganan Akta di Depan Semua Pihak secara Bersama-Sama,” NoLaJ, vol. 1, no. 2, 2022, [Online]. Available: https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rahmawati, “5 Aspek Pembelaan Notaris Saat Terjerat Kasus Hukum. Diambil 26 Maret 2023,” Jangkargroups, 2022. https://www.jangkargroups.co.id/pembelaan-notaris/

A. Hamzah, Delik-Delik Tertentu (special delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Mahkmah Agung, Putusan Mahkamah Agung bernomor 385 k/pid/2006 tertanggal 18 April 2007.

Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 702 k/sip 1973 tertanggal 5 September 1973.

A. Rusyad, “Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Penipuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66Pk/Pid/2017,” Universitas Indonesia, 2020.

Kementrian Hukum dan HAM RI, “Terungkap Deretan Pelanggaran Notaris, Ada yang Sudah Mati Bisa Bikin Akta,” Kementrian Hukum dan HAM RI, 2022. https://sulbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/5616-terungkap-deretan-pelanggaran-notaris-ada-yang-sudah-mati-bisa-bikin-akta

M. D. Nadine, “Bentuk Tanggung Jawab Notaris Atas Penyalahgunaan Tugas Oleh Oknum Pegawai Notaris,” Jurnal Multidisiplin Indonesia, vol. 1, no. 4, 2022, doi: https://doi.org/10.58344/jmi.v1i4.115.

Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011.

Ria, “Banyak Gaul Kiat Sukses Notaris Gaet Klien,” Hukum Online, 2015. https://www.hukumonline.com/berita/a/banyak-gaul--kiat-sukses-notaris-gaet-klien-lt5583a4b2505d0/

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

[1]
S. Stella, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Menghadapi Pengguna Jasa Nakal di Era Teknologi Modern : Legal Protection for Notaries in Facing the Actions of Rogue Clients in the Modern Technology”, Reformasi Hukum, vol. 27, no. 1, pp. 71–79, Apr. 2023.