Upaya Hukum Kreditur Peserta Kredit Sindikasi Terhadap Debitur yang Wanpretasi Tanpa Melalui Agen Fasilitas

Legal Actions for Syndicated Credit Participating Creditors Against Defaulting Debtors Without Going Through A Facility Agent

Authors

  • Sriwati Fakultas Hukum Universitas Surabaya
  • Yusak Setiawan Ubaya

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v27i3.598

Keywords:

Agen Fasilitas, Gugatan Wanprestasi, Kreditur, Kredit Sindikasi

Abstract

Kredit sindikasi bertujuan memberikan pinjaman pada proyek yang memerlukan dana besar. Salah satu karakteristik kredit sindikasi adalah keterlibatan Agen Fasilitas dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, antara lain berdasarkan perjanjian menjadi satu-satunya pihak yang dapat menagih pembayaran dan mendistribusikan pembayaran kreditur. Probematika muncul manakala Agen Fasilitas tidak menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya dengan baik. Tujuan yaitu menganalisis upaya hukum kreditur peserta kredit sindikasi terhadap wanprestasi debitur tanpa melalui Agen Fasilitas dan pentingnya pengaturan Perjanjian Kredit Sindikasi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Kredit Sindikasi memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan perjanjian kredit pada umumnya yaitu keterlibatan Agen Fasilitas yang mewakili para kreditur dalam melakukan hubungan hukum dengan debitur. Selanjutnya upaya hukum kreditor terhadap debitur yang wanpretasi tanpa melalui Agen Fasilitas yaitu pertama dari segi pembentukan perjanjian kredit sindikasi memuat removal clause dan kedua melalui upaya gugatan dengan membatalkan Perjanjian Kredit Sindikasi sepanjang penunjukan Agen Fasilitas sehingga kreditur dapat menagih piutangnya tanpa melalui Agen Fasilitas. Pentingnya pengaturan Perjanjian Kredit Sindikasi akan berdampak positif pada meningkatkan kepastian hukum dan peningkatan kepercayaan investor dalam investasi bagi proyek-proyek strategis nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Muhammad, Bank Syariah Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia. Yogayakarta: Graha Ilmu, 2005.

Krisna Wijaya, “Reformasi Perbankan Nasional,” Kompas, 2000.

Imansyah, “Pemerintah Selamatkan Bank Century Hindari Efek Domino,” Antara Kantor Berita Indonesia, 2009.

A. M. Siregar, “Perjanjian Kredit Antara Bank Dengan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat,” Reformasi Hukum, vol. 23, no. 1, pp. 77–95, Nov. 2019, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.58.

L. K. Kusumawati, “Tanggung Jawab Jabatan Notaris,” Universtias Airlangga, 2001.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta, 2004.

M. K. Umardani, “Kredit Sindikasi dalam Perspektif Hukum dan Peraturan Perbankan (Studi Kasus pada PT Bank DKI),” ADIL: Jurnal Hukum, vol. 7, no. 1, p. 91, 2016, doi: https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.334.

S. R. Sjahdeini, Kredit Sindikasi: Proses Pembentukan dan Aspek Hukum. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2010.

F. Kristianto, Kewenangan Menggugat Pailit dalam Perjanjian Kredit Sindikasi. Jakarta: : Minerva Athena Pressindo, 2009.

H. Raih Cita, L. Abubakar, and E. Mulyati, “Kedudukan Hukum Kreditur Baru Penerima Pengalihan Piutang Tanpa Persetujuan Agen Dan Peserta Sindikasi Lainnya,” Jurnal Bina Mulia Hukum, vol. 3, no. 1, pp. 1–14, 2018, doi: https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n1.3.

Amiruddin and Z. Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016.

P. M. Marzuki, Penelitian Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.

E. Yuhassarie, Kredit Sindikasi dan Restrukturisasi: Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailita dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2002.

H. Rahman, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

A. Djaman, “Kajian Atas Kredit Sindikasi Ditinjau Dalam Hukum Kontrak,” Lex Privatum, vol. VII, no. 5, pp. 1–23, 2016, [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/26984

M. Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2001.

A. Surowidjojo, Aspek Hukum Yang Harus Diperhatikan Dalam Kredit Sindikasi. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum dan Mahkamah Agung, 2002.

B. Budoyo, Aspek Bisnis Pembentukan Kredit Sindikasi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak Di Dalamnya, Proceedings: Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan Dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum dan Mahkamah Agung, 2002.

Republik Indonesia, Putusan MA Nomor 1116K/Pdt/2015:73. Jakarta, 2015.

Republik Indonesia, “Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145 PK/Pdt/2017:12),” Jakarta, 2017.

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

[1]
Sriwati and Y. Setiawan, “Upaya Hukum Kreditur Peserta Kredit Sindikasi Terhadap Debitur yang Wanpretasi Tanpa Melalui Agen Fasilitas: Legal Actions for Syndicated Credit Participating Creditors Against Defaulting Debtors Without Going Through A Facility Agent ”, Reformasi Hukum, vol. 27, no. 3, pp. 181–189, Dec. 2023.