Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Korban Unlawful Killing Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia

Protection of Human Rights Law against Victims of Unlawful Killing in the Criminal Justice System in Indonesia

Authors

  • Muhammad Ali Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta, indonesia.
  • Farhana Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta, indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v27i1.601

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia, Unlawful Killing, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Dalam proses peradilan pidana, dari penyidikan hingga pengadilan ditemukan kejanggalan. Seperti kasus kematian enam laskar FPI di KM 50, perbuatan yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya dinilai melakukan perbuatan Unlawful Killing. Permasalahan bagaimana perlindungan hukum HAM terhadap korban Unlawful Killing dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana sanksi terhadap pelaku Unlawful Killing. Tujuan penelitian menganalisis perlindungan HAM terhadap korban dan sanksinya. Metode penelitian yuridis normatif, pendekatan peraturan perundang-undangan, Pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif untuk menjelaskan analisa permasalahan. penelitian menghasilkan jawaban bahwa terdapat banyak peraturan perlindungan hukum HAM baik terhadap korban Unlawful Killing maupun dalam sistem peradilan pidana. Sanksi bagi pelaku perbuatan Unlawful Killing belum terdapat ketentuan pidana secara khusus bagi pelaku, seperti kasus kematian enam laskar FPI di KM 50 pelaku didakwa Pasal 338 KUHP, dituntut pidana penjara enam tahun dan berakhir Putusan Bebas. Menurut hemat penulis penerapan KUHP dalam memidana perbuatan Unlawful Killing tidak tepat karena Unlawful Killing masuk kategori Pelanggaran HAM yang pelakunya merupakan aparat negara. Perlu dibuat aturan khusus bermaksud untuk menghukum aparat negara yang melanggar HAM.

Downloads

Download data is not yet available.

References

N. Hady, Hak Asasi Manusia Prespektif Hukum, Agama, dan Keadilan Sosial. Malang: Setara Press, 2021.

T. S. B. Johan, Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara Dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

A. Sujatmoko, Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

T. Santoso, Hukum Pidana. Depok: Raja Grafindo Persada, 2020.

R. Samsulhadi and H. Suyanto, “Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Atas Kekerasan Dalam Penyidikan Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia,” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, vol. 9, no. 2, Jan. 2021, doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i02.p04.

A. Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

P. M. Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.

I. Maryani, A. Setyaningrum, and M. I. Baiquni, “Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Tindak Pidana Yang Mengalami Kekerasan Dalam Proses Penyidikan Oleh Penyidik,” Suryakencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, vol. 9, no. 1, p. 56, 2022, doi: http://dx.doi.org/10.32493/SKD.v9i1.y2022.22498.

J. Efendi and J. Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2018.

J. Sriwidodo, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Kepel Press, 2020.

M. S. A. Wibowo, “Pelaksanaan Proses Peradilan Dan Pemenuhan Hak Dalam Perlindungan Hukum Bagi Anak (Menurut UU No. 11 Tahun 2012TentangSistem Peradilan Pidana Anak),” Reformasi Hukum, vol. 24, no. 1, 2020, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.90.

M. Y. Harahap, Pembahasan dan Permasalahan Penerapan KUHAP “Penyidikan dan Penuntutan.” Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Y. Medistira, “Komnas HAM Jelaskan Unlawful Killing, Pengacara Sebut Polisi Bela Diri,” Detik Com, 2021.

E. Wulandari and Evi Ariyani, “Extra Judicial Killing Dalam Prespektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam,” Jurnal Al-Hakim, vol. 4, no. 1, 2022, doi: https://doi.org/10.22515/alhakim.v4i1.5074.

M. Ali, Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik. Jakarta: Gramata Publishing, 2012.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021. 2021.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 868/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. 2021.

Tim Hukum Online, “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,” Hukum Online, 2022.

B. Manan and S. D. Harijanti, “Konstitusi Dan Hak Asasi Manusia,” Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, vol. 3, no. 3, pp. 448–467, 2016, doi: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a1.

D. Kania, Hak Asasi Manusia Dalam Realtas Global. Bandung: Manggu Makmur Tanjung Lestari, 2022.

C. Anam, “Pelaksanaan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 dalam Perspektif Maqasid al-Syariah,” Al-Qanun, vol. 18, no. 8, pp. 1–22, 2015, doi: https://doi.org/10.15642/alqanun.2015.18.1.1-22.

R. B. Sampouw, “Kewenangan Aparat Kepolisian Dalam Melaksanakan Tindakan Penggunaan Kekuatan Dalam Penanggulangan Anarki Menurut Peraturan Kapolri No. 1/X/2010,” Jurnal Lex Et Societatis, vol. 7, no. 7, p. 55, 2019, doi: https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26841.

T. Prasetyo, Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2017.

D. Setiawan, “Pengaturan sanksi pidana terhadap perpajakan berdasarkan undang undang perpajakan,” Reformasi Hukum, vol. 22, no. 1, pp. 46–66, 2019, [Online]. Available: https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/29

A. Hamzah, Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

R. Indonesia, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP )”.

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

[1]
M. Ali and Farhana, “Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Korban Unlawful Killing Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Protection of Human Rights Law against Victims of Unlawful Killing in the Criminal Justice System in Indonesia”, Reformasi Hukum, vol. 27, no. 1, pp. 59–70, Apr. 2023.