Penegakan Hukum Dalam Kebijakan Zero Overdimension dan Overloading Terhadap Pengangkutan Barang

Law Enforcement in Zero Over Dimension and Over Loading Policy for Transportation of Goods

Authors

  • Sintia Putri Febriani Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta, indonesia.
  • Mimin Mintarsih Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta, indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v27i1.603

Keywords:

Penegakan Hukum, Kebijakan, Zero Overdimension Overloading

Abstract

Kendaraan jasa angkutan barang  sudah menjadi hal yang lumrah terlihat di berbagai titik daerah di Indonesia karena merupakan perantara antara konsumen dengan pengusaha jasa angkutan untuk melakukan perpindahan barang dagangan yang memiliki muatan yang cukup besar, namun seringkali kendaraan jenis angkutan barang  tidak memenuhi standar tipe pembuatan pabrik  atau sudah dimodifikasi kembali dengan harapan memperoleh keuntungan dalam memasok barang angkutan sehingga terjadilah pelanggaran berlebihnya dimensi dan muatan Overdimension dan Overloading (ODOL). Penelitian ini tertujuan untuk menganalisa penegakan hukum dalam kebijakan Zero ODOL terhadap Pengangkutan Barang dan untuk mengetahui bentuk sanksi pelanggaran dalam kebijakan Zero ODOL. Metode penelitian digunakan yaitu normatif dan pendekatan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kebijakan Zero ODOL terhadap pengangkutan barang mengalami kemunduran selama lima tahun kebelakang hal ini disebabkan oleh  pengemudi angkutan umum tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkutan, dimensi kendaraan. Sehingga sanksi yang diberikan bisa berbentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana kurungan. Pelanggaran ODOL termasuk pada sanksi golongan berat. Kesimpulan bahwa penegakan hukum dalam kebijakan Zero ODOL belum berjalan secara  efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dinas Perhubungan, “Pengendalian Over Dimension dan Overloading,” Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, 2021.

Media Indonesia, “Pakar Hukum: Aturan Odol Sudah Diatur Dalam Undang-Undang,” Media Indonesia, 2022.

D. O. Purba, “Kecelakaan Maut di Padang Panjang,Truk Rem Blong,” Kompas, 2023.

L. S. Rahayu, “Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Overload Komisi V DPR,” Detik News, 2022.

Biro Komunikasi dan Informasi Publik, “Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Menhub: Kolaborasi Jadi Kunci Peningkatan Keselamatan Jalan,” Berita Umum Biro Komunikasi dan Informasi Publik, 2022.

M. Rishela and L. Armajaya, “Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Kebijakan Zero Over-Dimension dan Over Loading (Bebas Ukuran Lebih dan Muatan Lebih) di Indonesia,” vol. 1, no. 12, pp. 2719–2738, 2022.

Biro Komunikasi dan Informasi Publik, “Jelang Zero ODOL 2023, Kemenhub Terus Sosialisasikan Penegakan Hukum Truk ODOL,” Liputan Khusus Biro Komunikasi dan Informasi Publik, 2022.

W. I. Akhyar, Gunawan, Haris Widiasmoro, and Layla Izza Rufaida, “Kebijakan Bantuan Pangan Non Tunai Dalam Perspektif Filsafat Hukum Murni,” Reformasi Hukum, vol. 25, no. 1, pp. 41–56, 2021, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v25i1.189.

J. Asshiddiqie, “Penegakan Hukum.”

S. Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.

S. Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

M. Mintarsih, M. Iskandar, and B. Sukamto, “Law Enforcement to the Negligent Entrepreneurs in Accomplishing Mining Reclamation in order to be Efficient according to its Function,” in International Conference On Energy And Mining Law (ICEML 2018), 2018, vol. 59, pp. 208–210. doi: https://doi.org/10.2991/iceml-18.2018.46.

H. Ardani Nasution, “Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara,” Reformasi Hukum, vol. 24, no. 2, pp. 150–168, 2020, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.133.

R. Muhammad and A. Syah, “Upaya Polrestabes Surabaya Dalam Menanggulangi Pelanggaran,” Kajian Moral dan Kewarganegaraan, vol. 1, no. 2, pp. 519–534, 2013.

G. Guritnaningsih, T. Tjahjono, and D. Maulina, “Kelalaian Manusia (Human Error) Dalam Kecelakaan Lalu Lintas: Analisis Berdasarkan Pemrosesan Informasi,” Journal of Indonesia Road Safety, vol. 1, no. 1, p. 30, 2018, doi: https://doi.org/10.19184/korlantas-jirs.v1i1.14772.

Tazkiyah, Perilaku Pengemudi Truk Dan Kontribusinya Terhadap Kecelakaan. Jakarta: Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, 2021.

L. Hakim, “Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Kelebihan Muatan Di Jembatan Timbang Kabupaten Blora,” International Journal of Law Society Services, vol. 1, no. 1, pp. 31–45, 2021, doi: https://doi.org/10.26532/ijlss.v1i1.14739.

A. Hamzah, Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

M. A. Zaidan, “Norma, Sanksi dan Teori Pidana Indonesia,” Jurnal Yuridis, vol. 1, no. 1, pp. 1–23, 2014, doi: https://doi.org/10.35586/.v1i1.144.

Usman, “Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana,” Jurnal Ilmu Hukum Jambi, vol. 2, no. 1, pp. 62–78, 2011.

S. Rozi, “Sanksi Terhadap Pelanggaran Transportasi Darat Odol (Overdimension Overloading) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia, vol. 2, no. 1, pp. 13–21, 2021, doi: https://doi.org/10.36418/glosains.v2i1.11.

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

[1]
S. P. Febriani and M. Mintarsih, “Penegakan Hukum Dalam Kebijakan Zero Overdimension dan Overloading Terhadap Pengangkutan Barang : Law Enforcement in Zero Over Dimension and Over Loading Policy for Transportation of Goods”, Reformasi Hukum, vol. 27, no. 1, pp. 42–50, Apr. 2023.