Kedudukan Hak Waris Anak Yang Berkewarganegaraan Asing Atas Hak Kepemilikan Tanah di Indonesia

The Position of Inheritance Rights of Foreign Citizen Children on Land Ownership Rights in Indonesia

Authors

  • Sonia Amelia Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia.
  • Al Qodar Purwo Sulistyo Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.617

Keywords:

Hak Atas Tanah, Hak Waris Anak, Warga Negara Asing

Abstract

Sebagai makhluk social yang hidup berdampingan dengan manusia lain, status kewarganegaraan seseorang dapat menjadi jaminan perolehan hak dari suatu negara. Sebuah status hukum yang sah sangat penting misalnya terkait isu kepemilikan seperti kepemilikan atas tanah, warisan dan sebagainya. Tanah merupakan bagian tanggung jawab secara nasional guna mewujudkan kekuasaan tanah. Namun seiring berjalannya waktu terdapat kesempatan bagi WNA untuk memiliki hak terkait tanah yang ada di Indonesia. Fenomena ini merupakan latar belakang untuk melakukan penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah menemukan dan menunjukkan konsistensi terhadap norma dan kepastian hukum dari ahli waris dengan status WNA terkait hak kepemilikan untuk tanah di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif dan menggunakan sifat pendekatan Undang-Undang (UU). Selain itu, sudut pandang teoritis dari berbagai buku serta jurnal ilmiah untuk memberikan sebuah solusi terkait permasalahan tentang hukum yang ada. Hasil dari penelitian ini, menjelaskan bahwa WNA tetap bisa mendapatkan warisan namun mereka tidak bisa memiliki hak kepemilikan tanah yang ada di Indonesia, akan tetapi WNA bisa memiliki hak untuk tanah dengan status hak pakai. Terjadi peristiwa tersebut harus diperhatikan betul oleh Pemerintah dengan cara penguatan hukum terkait pertanahan sehingga WNA tidak bisa melakukan penyelundupan terkait hukum untuk memperoleh hak tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

T. S. Kartadimadja and J. E. Tenges, “Analisis Keabsahan Kepemilikan Tanah Oleh Orang Asing Di Indonesia (Studi Kasus Nomor : 9/Pt.G/2018/Pn.Skb),” PALAR (Pakuan Law Review), vol. 06, no. 5, pp. 28–52, 2020, doi: https://doi.org/10.33751/palar.v6i1.1851.

S. Abidasari, “Perkawinan Antara Warga Negara Indonesia Dengan Pengungsi Asing: Tinjauan Legalitas,” Reformasi Hukum, vol. 24, no. 1, pp. 77–96, 2020, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.124.

C. Trovani, “Hak Ahli W Hak Ahli Waris Berk aris Berkewarganegar ganegaraan Asing T aan Asing Terhadap Har erhadap Harta Warisan Berupa Tanah Hak Milik Dari Pewaris Berkewarganegaraan Indonesia,” Indonesian Notary, vol. 3, no. 14, 2021, [Online]. Available: https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss1/14

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

A. A. Indradewi, “Akibat Hukum Terhadap Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing Atas Pembuatan Wasiat Oleh Pewaris Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri,” Jurnal Privat Law, vol. 10, no. 1, pp. 23–34, Apr. 2022, doi: https://doi.org/10.20961/privat.v10i1.60634.

P. Arya Husain, M. Elisabeth Kalalo, and D. Soeikromo, “Status Ahli Waris Terhadap Warga Negara Indonesia Yang Beralih Ke Warga Negara Asing Menurut Hukum Positif Di Indonesia,” Lex Privatum, vol. 10, no. 2, Apr. 2022, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/40373

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

A. G. O. Supriyana, I. N. P. Budiartha, and I. K. Sukadana, “Status Hukum Tanah Hak Milik bagi Ahli Waris yang Pindah Kewarganegaraan Menjadi Warga Negara Asing,” Jurnal Interpretasi Hukum, vol. 1, no. 2, pp. 7–11, 2020, doi: https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2419.7-11.

M. N. Zamroni, “Analisis Yuridis Pelaksanaan Peralihan Hak,” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Semarang, 2020.

I. A. Sitompul, “Kajian Hukum Peralihan Hak Milik Atas Tanah Bagi Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing Karena Pewarisan,” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2017. [Online]. Available: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12421

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

M. Lesmana and S. L. Anindita, “Perlindungan Hukum Pembeli Apartemen Terkait Transparansi Informasi Status Hak Atas Tanah Bersama Apartemen,” Reformasi Hukum, vol. 25, no. 2, pp. 202–221, Nov. 2021, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.286.

S. Z. Hasibuan, “Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Akta Jual Beli,” Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, vol. 7, no. 1, pp. 209–214, Dec. 2020, doi: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.209-214.

A. T. Sebastian and H. Adjie, “Hak Ahli Waris Warga Negara Asing Atas Obyek Waris Berupa Saham Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri,” Al-Adl : Jurnal Hukum, vol. 10, no. 2, pp. 143–156, Aug. 2018, doi: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1360.

E. Permatasari, H. Adjie, and H. Djanggih, “Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee yang Diperoleh Akibat Pewarisan,” Varia Justicia, vol. 14, no. 1, pp. 1–9, 2018, doi: https://doi.org/10.31603/variajusticia.v14i1.2052.

Downloads

Published

2023-09-03

How to Cite

[1]
S. Amelia and A. Q. P. . Sulistyo, “Kedudukan Hak Waris Anak Yang Berkewarganegaraan Asing Atas Hak Kepemilikan Tanah di Indonesia : The Position of Inheritance Rights of Foreign Citizen Children on Land Ownership Rights in Indonesia”, Reformasi Hukum, vol. 27, no. 2, pp. 108–115, Sep. 2023.