Disrupsi Teknologi Hukum Terhadap Jasa Advokat Dalam Pandangan Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja

The Disruption of Legal Technology to the Advocates Services in the Perspective of Mochtar Kusumaatmadja's Legal Development

Authors

  • Anjar Setiarma Program Pascasarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.622

Keywords:

Hukum Pembangunan, Indonesia, Jasa Hukum, Teknologi Hukum

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai disrupsi teknologi hukum terhadap jasa advokat dalam sudut pandang hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, dalam era digitalisasi saat ini perkembangan teknologi pada sektor industri telah membawa perubahan yang signifikan terhadap masyarakat, termasuk industri bidang hukum seperti jasa advokat. Dalam industri jasa advokat telah terjadi digitalisasi layanan jasa hukum dengan bantuan teknologi yang disebut sebagai teknologi hukum (legal technology atau legal tech), secara definisi dapat diartikan sebagai penggunaan teknologi untuk mengotomatisasi, membantu atau meningkatkan kualitas pekerjaan pengacara, klien dan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan metode pendekatan analisis (analytical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang disajikan menggunakan penelitian induktif. Hasil terhadap penelitian ini yaitu kehadiran teknologi hukum telah mendisrupsi layanan jasa hukum tradisional dan apabila ditinjau dengan teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja yang mengajarkan bahwa perubahan terhadap hukum dapat terjadi dengan cara pembentukan hukum positif yang disesuaikan dengan nilai dan fakta yang terjadi di lapangan, maka merujuk pada teori tersebut saat ini masih terdapat kekosongan hukum positif yang mengatur teknologi hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

S. Sugiono, “Industri Konten Digital Dalam Perspektif Society 5.0 (Digital Content Industry in Society 5.0 Perspective),” Jurnal IPTEK-KOM (Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komunikasi), vol. 22, no. 2, 2020, doi: https://doi.org/10.17933/iptekkom.22.2.2020.175-191.

H. Mustameer, “Penegakan Hukum Nasional dan Hukum Internasional Terhadap Kejahatan Cyber Espionage Pada Era Society5.0,” Jurnal Yustika, vol. 25, no. 1, 2022, doi: https://doi.org/10.24123/yustika.v25i01.5090.

R. Whalen, “Defining legal technology and its implications,” International Journal of Law and Information Technology, vol. 30, no. 1, 2022, doi: https://doi.org/10.1093/ijlit/eaac005.

W. D. Putro, “Disrupsi dan Masa Depan Profesi Hukum,” Jurnal Mimbar Hukum, vol. 32, no. 1, 2020, doi: https://dx.doi.org/10.22146/jmh.42928.

H. Qurani, “Robot Pengacara: Semakin Dekat Menuju Masa Depan Hukum Tanpa Lawyer?,” Hukum Online, 2023. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt63db9cc91d7cb/robot-pengacara--semakin-dekat-menuju-masa-depan-hukum-tanpa-lawyer

T. Zhu, “ChatGPT Can’t Analyze Your Contract Yet, But There’s Potential,” Bloomberg Law, 2023. https://news.bloomberglaw.com/us-law-week/chatgpt-cant-analyze-your-contract-yet-but-theres-potential

S. Caserta and M. R. Madsen, “The Legal Profession in the Era of Digital Capitalism: Disruption or New Dawn?,” Laws, vol. 8, no. 1, 2019, doi: https://www.mdpi.com/2075-471X/8/1/1#.

S. Stella, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Menghadapi Sepak Terjang Klien Nakal di Era Teknologi Modern,” Reformasi Hukum, vol. 27, no. 1, 2023, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v27i1.593.

R. L. A. Prihardiati, “Teori Hukum Pembangunan Antara Das Sein dan Das Sollen,” Heurmeneutika : Jurnal Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana, vol. 5, no. 1, 2021, doi: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4898.

R. A. T. Girsang, “Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia Berkaitan dengan Pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, vol. 12, no. 1, 2021, doi: https://doi.org/10.25134/logika.v12i01.3753.

D. L. Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum,” Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, vol. 8, no. 8, 2015, doi: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.

F. P. Tjipto, “Pengaturan Legal Technology Dalam Online Legal Marketplace Terhadap Jasa Konsultasi Online,” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, vol. 10, no. 2, 2022, doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i02.p02.

T. Kerikmäe, T. Hoffmann, and A. Chochia, “Legal technology for law firms: Determining roadmaps for innovation,” Croatian International Relations Review, vol. 24, no. 81, 2018, doi: http://dx.doi.org/10.2478/cirr-2018-0005.

A. N. Bukit and R. Ayunda, “Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Perlindungan Kebocoran Data Penerimaan SMS Dana Cepat,” Reformasi Hukum, vol. 26, no. 1, 2022, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.376.

L. Utomo, Pengacara Cyber Profesi Hukum Kaum Milenial. Jakarta: Lembaga Studi Hukum Indonesia, 2020.

Z. Andreae, “The Digital Transformation of the German Legal Industry,” Legal Tech Blog, 2017. https://legal-tech.blog/the-digital-transformation-of-the-german-legal-industry

F. K. Fachri, “5 Tren yang Dinilai Berdampak Terhadap Layanan Firma Hukum Selama 2022,” Hukum Online, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/5-tren-yang-dinilai-berdampak-terhadap-layanan-firma-hukum-selama-2022-lt620ca87f0e856/?page=1

Masyarakat Industri Kreatif Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia, Mapping & Database Startup Indonesia 2021. Jakarta: MIKTI (Masyarakat Industri Kreatif Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia), 2021.

N. E. Elnizar, “Legaltech Sebuah Solusi Pembentukan Hukum yang Lebih Adaptif,” Hukum Online, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/legaltech-sebuah-solusi-pembentukan-hukum-yang-lebih-adaptif-lt62c04dcd7941e/?page=2

M. Z. Aulia, “Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?,” Undang: Jurnal Hukum, vol. 1, no. 2, 2018, doi: https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.363-392.

H. Nurdin, “Kebijakan Pembangunan Hukum Dalam Rumusan Normatif Mengenai Negara Hukum Yang Berdasarkan Kedaulatan Rakyat,” Meraja Journal, vol. 1, no. 1, 2018, doi: https://dx.doi.org/10.33080/mrj.v1i1.3.

D. K. Harjono, Bahan Ajar Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: UKI Press, 2021.

T. Aboueleid, “The future of Legal Technology How will legal technology change the legal practice?,” 2022. https://www.researchgate.net/publication/361722506_The_future_of_Legal_Technology_How_will_legal_technology_change_the_legal_practice

G. Vaciago, “Opportunities and challenges in the legal tech services in the Italian and European framework,” Knowledge of the Law in the Big Data Age, vol. 317, 2019.

Downloads

Published

2023-09-03

How to Cite

1.
Anjar Setiarma. Disrupsi Teknologi Hukum Terhadap Jasa Advokat Dalam Pandangan Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja: The Disruption of Legal Technology to the Advocates Services in the Perspective of Mochtar Kusumaatmadja’s Legal Development. Reformasi Hukum [Internet]. 2023 Sep. 3 [cited 2024 May 13];27(2):80-8. Available from: https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/622