Perlindungan Hukum dan Kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual Konten di Platform Media Sosial Indonesia

Law Protection and Intellectual Property Rights Ownership on Contents on Social Media in Indonesia

Authors

  • Lie Natanael Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.638

Keywords:

Hak, Kekayaan Intelektual, Konten, Media Ssosial, Perlindungan Hukum

Abstract

Penggunaan media sosial di Indonesia kini semakin meluas, yang mengangkat isu-isu hak kekayaan intelektual, seperti pelanggaran hak cipta, plagiasi, dan penggunaan informasi rahasia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Indonesia menjadi dasar hukum relevan. Namun, terdapat permasalahan dalam perlindungan hak properti intelektual di platform media sosial, dan tantangan dalam menyeimbangkan kepentingan content creator, platform, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual konten di media sosial Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, serta mengidentifikasi isu hukum dan tren perlindungan properti intelektual. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan menganalisis hukum perdata, kebijakan pemerintah, dan kerangka kebijakan. Hasil studi ini mengidentifikasi isu perlindungan hak kekayaan intelektual di media sosial serta tren terkait. Kesimpulannya, perlindungan hukum hak kekayaan intelektual di media sosial Indonesia memerlukan pendekatan kontekstual dan keseimbangan antara perlindungan dan kepentingan content creator, platform, dan masyarakat. Penguatan efektivitas hukum dan kerangka kebijakan diperlukan untuk memajukan isu hak kekayaan intelektual di media sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Hermawansyah and A. R. Pratama, “Analisis Profil dan Karakteristik Pengguna Media Sosial di Indonesia Dengan Metode EFA dan MCA,” Techno.Com : Jurnal Teknologi Informasi, vol. 20, no. 1, 2021, doi: https://doi.org/10.33633/tc.v20i1.4289.

A. N. Bukit and R. Ayunda, “Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Perlindungan Kebocoran Data Penerimaan SMS Dana Cepat,” Reformasi Hukum, vol. 26, no. 1, 2022, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.376.

We Are Social, “Digital 2022: Another Year of Bumper Growth,” We Are Social, 2022. https://wearesocial.com/uk/blog/2022/01/digital-2022-another-year-of-bumper-growth-2/

A. S. Ningsih and B. H. Maharani, “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring,” Jurnal Meta-Yuridis, vol. 2, no. 1, 2019, doi: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3440.

H. Firmanda, I. S. Azlina, and I. Septipah, “Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang Mengalami Victim Blamingdi Media Sosial Berdasarkan Aliran Realisme Hukum,” Reformasi Hukum, vol. 27, no. 1, 2023, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v27i1.489.

J. Simarmata, Rekayasa Web : Analisis dan desain sistem, rekayasa informasi, rekayasa hipermedia, interaksi manusia dan komputer, rekayasa kebutuhan, data mining, manajemen proyek. Yogyakarta: Andi, 2010.

Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.”

F. A. Burhan, “Potensi Industri Konten Kreator Indonesia Ditaksir Senilai Rp7 Triliun,” Katadata.co.id, 2022. https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/626a3444da848/potensi-industri-konten-kreator-indonesia-ditaksir-senilai-rp7-triliun

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

S. I. Zahida and B. Santoso, “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Gambar Yang Telah Diunggah Pada Media Sosial Instagram,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 5, no. 1, 2023, doi: https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.186-203.

I. M. C. M. Putra and I. A. Sukihana, “Pengaturan Repost Foto Dan Video Di Media Sosial Menurut Undang-Undang Hak Cipta,” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, vol. 10, no. 5, 2022, doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i05.p04.

L. R. Soemarsono and R. Dirkareshza, “Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Dalam Penggunaan Lagu Di Media Sosial,” Jurnal USM Law Review, vol. 4, no. 2, 2021, doi: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4005.

S. Soekanto and S. Mamudji, Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

S. Shafira, N. K. S. Adnyani, and N. P. R. Yuliartini, “Kajian Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Pada Pengguna Aplikasi Sosial Media Instagram Story Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” Jurnal Komunitas Yustisia, vol. 5, no. 3, 2022, doi: https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51905.

A. Indirakirana and N. K. M. Krisnayanie, “Upaya Perlindungan Hak Cipta Konten Youtube Wna Yang Dijiplak Oleh Wni Dalam Perspektif Bern Convention,” Ganesha Law Review, vol. 3, no. 2, 2021, doi: https://doi.org/10.23887/glr.v3i2.444.

K. M. Sulistyawati and B. K. D. Atmaja, “Penyebaran Cuplikan Film Di Media Sosial Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Cipta,” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, vol. 11, no. 4, 2022, doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.io4.p16.

Youtube, “Aturan dan Kebijakan : Hak Cipta,” Youtube. https://www.youtube.com/intl/ALL_id/howyoutubeworks/policies/copyright/#overview

Instagram, “Hak Cipta,” Instagram.

https://id-id.facebook.com/help/instagram/12638235084783

TikTok, “Hak Cipta,” TikTok. https://support.tiktok.com/id/safety-hc/account-and-user-safety/copyright

F. Murfianti, “Hak Cipta Dan Karya Seni Di Era Digital,” Acintya : jurnal penelitian seni budaya, vol. 12, no. 1, 2020, doi: https://doi.org/10.33153/acy.v12i1.3147.

A. P. Komuna and A. R. Wirawan, “Pelanggaran Hak Cipta Pada Konten Video Tiktok,” Alauddin Law Development Journal, vol. 3, no. 2, 2022, doi: https://doi.org/10.24252/aldev.v3i3.24762.

M. Jannah, “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Advokasi, vol. 6, no. 2, 2018, doi: https://dx.doi.org/10.36987/jiad.v6i2.250.

Wolipop, “Hak Cipta Sulit Didaftarkan, Ini yang Bisa Dilakukan Desainer Cegah Plagiat,” Wolipop Lifestyle, 2014. https://wolipop.detik.com/fashion-news/d-2748756/hak-cipta-sulit-didaftarkan-ini-yang-bisa-dilakukan-desainer-cegah-plagiat

F. M. Lopes, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Musik Dan Lagu,” Lex Privatum, vol. 1, no. 2, 2013, [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1703

S. N. Aisyah, “Akibat Hukum Pengunduhan Karya Cipta Fotografi Dalam Media Sosial Instagram Dan Perlindungannya,” Dinamika Hukum, vol. 21, no. 2, 2020, doi: https://doi.org/10.35315/dh.v25i2.8330.

A. P. C. Zuama, “Menciptakan Perlindungan Hukum Yang Efektif Bagi Hak Cipta Karya Sastra Film Nasional : Utopis Atau Logis?,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, vol. 8, no. 2, 2020, doi: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49760.

Downloads

Published

2023-09-03

How to Cite

1.
Natanael L. Perlindungan Hukum dan Kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual Konten di Platform Media Sosial Indonesia : Law Protection and Intellectual Property Rights Ownership on Contents on Social Media in Indonesia. Reformasi Hukum [Internet]. 2023 Sep. 3 [cited 2024 May 13];27(2):97-107. Available from: https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/638