Urgensi Penegakan Hukum Tindak Pidana Malapraktik Medis Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
The Urgency of Law Enforcement of Medical Malpractice Crimes According to Law Number 36 of 2014 concerning Health Workers
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.659Keywords:
Malapraktik Medis, Tenaga Kesehatan, Tindak PidanaAbstract
Tenaga kesehatan dalam prakteknya seringkali menimbulkan polemik, seperti halnya lalai atau melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas ketika menangani pasien, dalam pertanggungjawabannya seorang tenaga kesehatan seringkali menghindar dari tanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya, maka dari itu seperti apa bentuk pertanggungjawaban yang harus ditanggung oleh tenaga kesehatan yang melakukan tindakan Malapraktik dan seperti apa pula penegakan hukum di Indonesia terhadap tindakan Malapraktik medis ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan metode ini penulis dapat menganalisa dan memberikan penjelasan dalam menerapkan suatu peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan menunjukan kesimpulan bahwa dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana Malapraktik masih kurang dalam penanganannya, karena peraturan yang mengatur tentang tindakan Malapraktik ini belum diatur secara spesifik dan belum adanya liminatif yang memberikan suatu batasan dalam tindakan Malapraktik. Pertanggungjawaban pidana diawali dengan adanya suatu kesalahan, baik disengaja maupun karena kelalaian, dalam hal ini menjadi acuan bahwa ada tidaknya pertanggungjawaban yang telah diperbuat oleh tenaga kesehatan, pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga kesehatan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Maka dari itu perlu adanya perhatian lebih dari pemerintahan terhadap kasus malapraktik medis dengan melakukan sosialisasi, dan dibuatnya regulasi baru khusus malapraktik medis.
Downloads
References
H. Muntaha, Hukum Pidana Malapraktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
D. V. Komalasari, Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter. Jakarta: Sinar Harapan, 1989.
B. Sholih, “Ketua MKDKI: Kami Tak Mengenal Istilah Malpraktek,” Tempo, 2013. https://nasional.tempo.co/read/539526/ketua-mkdki-kami-tak-mengenal-istilah-malpraktek
Republik Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 75/Pid.sus/2019.
A. Triwanti, “Perlindungan Hukum terhadap korban Malpraktik yang dilakukan oleh Dokter , Revitalisasi Hukum Pidana Adat Dan Kriminologi Kontemporer, 2018,” pp. 1–32, 2018.
Y. Anwar, “Perlindungan Hukum terhadap korban tindak pidana yang dilakukan oleh Dokter,” Universitas Hasanuddin, 2015.
Suratman and P. Dillah, Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2014.
S. HS and E. Nurbani Septiana, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
B. Handoyo, “Legalitas Lingkungan Hidup dalam Perspektif Keadilan dan Hukum Administrasi Negara,” Al-Ijtima’i : International Journal of Government and Social Science, vol. 2, no. 2, pp. 173–188, 2017, https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/jai/article/view/470
H. Ardani Nasution, “Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara,” Reformasi Hukum, vol. 24, no. 2, pp. 150–168, 2020, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.133.
A. Anshori Ghofur, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.
Z. Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Y. A. T. Ohoiwutun, Bunga Rampai Hukum KedokteranEdisi I. Malang: Banyu Media Publishing, 2007.
S. Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2011.
S. P. Febriani and M. Mintarsih, “Penegakan Hukum Dalam Kebijakan Zero Overdimension dan Overloading Terhadap Pengangkutan Barang,” Reformasi Hukum, vol. 27, no. 1, 2023, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v27i1.603.
R. Armaid and F. Raghib, Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2015.
M. Iskandar, Tuntutan Pidana dan Perdata Malpraktik. Jakarta: Permata Aksara, 2011.
F. Benhard, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Malpraktek Menurut UU No 36 tahun 2009,” Lex Administratum, vol. 5, no. 1, pp. 140–147, 2017, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/15142
B. Handoyo, “Tinjauan yuridis penegakan hukum malpraktik dokter pada pelayanan kesehatan dalam perspektif hukum pidana,” At-Tasyri’ : Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, vol. 12, no. 1, pp. 47–62, 2020, doi: https://doi.org/10.47498/tasyri.v12i01.360.
S. Sibarani, “Aspek Perlindungan Hukum Pasien Korban Malpraktek Dilihat Dari Sudut Pandang Hukum di Indonesia,” Justitia Et Pax, vol. 33, no. 1, 2017, doi: https://doi.org/10.24002/jep.v33i1.1417.
I Gusti Ayu Apsari Hadi, “Perbuatan Melawan Hukum dalam Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Tindakan Malpraktik Medis,” yuridis, vol. 6, no. 1, pp. 1–8, 2018, doi: https://doi.org/10.35586/.v5i1.318.
W. Wahyuni, “Alasan Pembenar sebagai Penghapus Tindak Pidana,” Hukum Online. 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-pembenar-sebagai-penghapus-tindak-pidana-lt632ae5013591c/