Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah: Analisis Kedudukan Hukum Pemantau Pemilihan Sebagai Pemohon
Disputes Regional Head Election Results: An Analysis of Legal Standing of Election Observer as Petitioners
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v27i3.718Keywords:
kedudukan hukum, mahkamah konstitusi, pemantau pemilihan, perselisihan hasil pilkada, demokrasiAbstract
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimungkinkan terselenggara dengan calon tunggal. Kewenangan memutus permohonan perselisihan hasil Pilkada diemban oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana salah satu syarat formil permohonan adalah mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Penelitian ini bertujuan untuk memotret keterkaitan antara penyelenggaraan Pilkada calon tunggal dengan kualitas demokrasi di Indonesia sekaligus menganalisis kekuatan legal standing Pemantau Pemilihan sebagai Pemohon perselisihan hasil Pilkada. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk meneliti bahan-bahan hukum dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa meningkatnya jumlah penyelenggaraan Pilkada calon tunggal menandakan turunnya kualitas demokrasi. Kemudian berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, Pemantau Pemilihan memiliki legal standing untuk menjadi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada calon tunggal, sedangkan dalam Undang-Undang MK tidak mengatur demikian. Hal ini menyebabkan lemahnya kekuatan legal standing Pemantau Pemilihan sebagai Pemohon perselisihan hasil Pilkada calon tunggal sebab secara hierarkis kedudukan UU lebih tinggi dari Peraturan MK. Oleh karenanya perlu dilakukan revisi terhadap UU MK guna memasukkan Pemantau Pemilihan sebagai pemohon perkara perselisihan hasil Pilkada.
Downloads
References
O. Rikardo, V. N. Ikhwan, and F. Larasati, “Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Hasil Pemilu Dan Pilkada Serentak,” Jurnal Hukum Sasana, vol. 9, no. 1, pp. 9–30, Jun. 2023, doi: https://doi.org/10.31599/SASANA.V9I1.2239.
R. A. Rahman, I. Satriawan, and M. R. Diaz, “Calon Tunggal Pilkada: Krisis Kepemimpinan dan Ancaman Bagi Demokrasi,” Jurnal Konstitusi, vol. 19, no. 1, p. 047, Mar. 2022, doi: https://doi.org/10.31078/JK1913.
A. Muhammad, A. Mooduto, and U. N. Huda, “Urgensi Keberadaan Lembaga Pemantau Pemilihan Sebagai Pengawal Suara Kolom Kosong,” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, vol. 15, no. 1, pp. 19–36, Mar. 2021, doi: https://doi.org/10.15575/ADLIYA.V15I1.9409.
T. Bawazir, JALAN TENGAH DEMOKRASI antara Fundamentalisme dan Sekularisme, 1st ed. Jakarta: PUSTAKA AL-KAUTSAR, 2015.
S. Sarah Sumendap, R. A. Maramis, and D. Robert Pinasang, “Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Dengan Calon Tunggal,” LEX ADMINISTRATUM, vol. 11, no. 4, Jun. 2023, [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/48567
Habibi, “Implikasi Calon Tunggal Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Terhadap Kualitas Demokrasi Daerah,” Asy-Syari’ah, vol. 20, no. 2, pp. 213–225, Dec. 2018, doi: https://doi.org/10.15575/AS.V20I2.3017.
R. Ardianto, “Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada Meningkat, Abhan: Menarik Dijadikan Penelitian,” Badan Pengawas Pemilu, 2021. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/fenomena-calon-tunggal-dalam-pilkada-meningkat-abhan-menarik-dijadikan-penelitian
A. Ardipandanto, “Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020: Evaluasi Pelaksanaan Dan Kebijakan,” Kajian, vol. 26, no. 1, pp. 51–74, Apr. 2023, doi: https://doi.org/10.22212/KAJIAN.V26I1.3909.
N. R. Yunus, “Calon Tunggal Sebagai Wujud Disfungsi Partai Politik,” ’Adalah, vol. 1, no. 4, 2018, doi: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i4.8216.
Y. K. Rahayu, I. Basyari, and N. Susilo, “Skor Indeks Demokrasi Indonesia Membaik, tetapi Tantangan Masih Besar,” Kompas, 2022.
J. P. Sasongko, “Patrialis: Pilkada dengan Dua Calon Pasangan Sudah Tepat,” CNN Indonesia, 2015.
M. A. Tanjung and R. Saraswati, “Calon Tunggal Pilkada Kurangi Kualitas Demokrasi,” Jurnal Yudisial, vol. 12, no. 3, pp. 269–285, Jan. 2020, doi: https://doi.org/10.29123/JY.V12I3.319.
A. N. K. Movanita, “Mahalnya Ongkos Politik...,” Kompas, 2018.
T. Ilham, “Fenomena Calon Tunggal dalam Demokrasi Indonesia,” Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, vol. 12, no. 2, pp. 62–73, Nov. 2020, doi: https://doi.org/10.33701/JIAPD.V12I2.1359.
L. Wahyudi, “Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Dalam Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024,” Universitas Islam Malang, 2023.
H. Salim and C. Memi, “Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Suatu Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 Jo . Putusan Mahkamah Konstitusi 072-073/PUU-II/2004),” Jurnal Hukum Adigama, vol. 1, no. 2, pp. 1–25, 2019, doi: https://doi.org/10.24912/adigama.v1i2.2847.
A. Rajab, “Apakah Pasca Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 Pilkada Rezim Pemilu,” Rechtsvinding, no. 5, pp. 1–6, 2020, [Online]. Available: https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/MENJAWAB PERSOALAN REZIM PILKADA.pdf
A. Rajab, “Tinjauan Hukum Eksistensi Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Setelah 25 Kali Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Pada Tahun 2015,” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 46, no. 3, p. 346, 2016, doi: https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no3.93.
R. Rosanti, “Masa Depan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019,” JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, vol. 10, no. 1, pp. 87–103, 2020, doi: https://doi.org/10.15575/jispo.v10i1.7966.
S. Mustofa, MENGGUGAT DAN MEMENANGKAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILU: Jalan Terakhir Meraih Kursi Kekuasaan. Bogor: Guepedia, 2019.
I. Priswari, “Urgensi Re-Desain Penyelenggaraan Pilkada dengan Satu Pasangan Calon Berdasarkan Dinamika Implementasi di Jawa Tengah dalam Perspektif Pengawasan,” Jurnal Adhyasta Pemilu, vol. 4, no. 1, pp. 66–88, 2021, doi: https://doi.org/10.55108/jap.v4i1.43.
A. Ilyas and D. E. Prasetio, “Problematika Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya,” Jurnal Konstitusi, vol. 19, no. 4, pp. 794–818, 2022, doi: https://doi.org/10.31078/jk1943.
A. F. Sumadi, “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik,” Jurnal Konstitusi, vol. 8, no. 6, p. 849, 2016, doi: https://doi.org/10.31078/jk861.