Penyimpangan Kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Antara Pemberi Kerja dan Pekerja
Deviation of Agreement in The Employment Agreement Between Employer and Worker
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v27i3.740Keywords:
Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja, Perlindungan HukumAbstract
Mencuatnya kasus yang mengharuskan tenaga kerja melakukan staycation dengan atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja membuat heboh dunia kerja. Masalah perjanjian kerja tidak akan pernah selesai karena banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya adalah ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui efek dari penerapan klausul baku yang bersifat subjektif sehingga menguntungkan perusahaan dan menimbulkan penyimpangan serta mengetahui upaya perlindungan yang bisa di ambil untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah hukum yang datanya diperoleh melalui perkara, peraturan, jurnal, dan artikel. Perjanjian kerja disalahgunakan oleh perusahaan yang tidak bermoral untuk mencari keuntungan dan memanfaatkannya. Kondisi ini membuat pekerja merasa dirugikan, ditambah dengan adanya klausula subjektif. Pembuatan klausul yang disengaja untuk menguntungkan perusahaan membuat tenaga kerja dirugikan dan dilemahkan, sehingga menciptakan banyak eksploitasi dan kejahatan bagi pekerja. Pemerintah diharapkan bertindak cepat dengan mengeluarkan kebijakan standardisasi perjanjian kerja sehingga memberikan perlindungan hukum kepada pekerja dan kepastian hukum.
Downloads
References
W. Noviansah, “Suara Karyawati Korban Syarat ‘Tidur Bareng Bos’ Demi Kontrak Kerja,” detikNews, 2023.
“Definition of Staycation,” English Oxford Living Dictionaries.
Badan Pusat Statistik, “Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,32 persen dan Rata-rata upah buruh sebesar 3,18 juta rupiah per bulan,” Badan Pusat Statistik, 2023. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/11/06/2002/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-5-32-persen-dan-rata-rata-upah-buruh-sebesar-3-18-juta-rupiah-per-bulan.html
I. W. T. Tambunan, I. N. P. Budiartha, and N. M. P. Ujianti, “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Penyandang Disabilitas pada PT. Sumber Alfaria Trijaya,” Jurnal Interpretasi Hukum, vol. 1, no. 2, pp. 116–121, 2020, doi: https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2447.116-121.
T. V. Widyastuti, A. I. Hamzani, N. Nuridin, and M. Wildan, “Sosialisasi kebijakan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan tenaga kerja migran dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan sosial,” Masyarakat Berdaya dan Inovasi, vol. 1, no. 1, pp. 6–11, 2020, doi: https://doi.org/10.33292/mayadani.v1i1.2.
P. Purbasari, “Kajian Perlindungan Employee Invention Terhadap Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Perjanjian Kerja,” Jurnal Meta Yuridis, vol. 1, no. 2, pp. 36–48, 2018, doi: https://doi.org/10.26877/m-y.v1i2.2865.
N. Izzati, “Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial,” Masalah-Masalah Hukum, vol. 49, no. 2, pp. 190–191, 2020, doi: https://doi.org/10.14710/mmh.49.2.2020.180-191.
A. Amalia, “Kedudukan Hukum Pekerja Kontrak Terhadap Penyimpangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau Undang-Undang No . 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ( Putusan Ma No . 716K/Pdt.Sus-Phi/2021),” Jurnal Normatif, vol. 2, no. 1, pp. 129–133, 2022, [Online]. Available:
https://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/view/170
K. Benuf and M. Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,” Gema Keadilan, vol. 7, no. 1, pp. 20–33, 2020, doi: https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.
M. Roesli, Sarbini, and B. Nugroho, “Kedudukan Perjanjian Baku Dalam Kaitannya Dengan Asas Kebebasan Berkontrak,” Jurnal Ilmu Hukum, vol. 15, no. 29, pp. 1–8, 2019, doi: https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2260.
R. Subekti and R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.
E. Ropikhin, “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pembuatan Perjanjian Outsourcing Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,” Universitas Diponegoro Semarang, 2010.
I. Hanifah, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Medan: Pustaka Prima, 2020.
Y. W, Sulastri, and D. A. Ramadhani, “Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perjanjian Kerja Antara Perusahaan Dan Tenaga Kerja Di Perseroan Terbatas,” Jurnal Yuridis, vol. 5, no. 2, pp. 186–209, 2018, doi: https://doi.org/10.35586/.v5i2.767.
C. Putra, “Urgensi Klausula Definisi Dalam Perjanjian Kerja,” Kertha Patrika, vol. 39, no. 01, p. 61, 2017, doi: https://doi.org/10.24843/kp.2017.v39.i01.p05.
S. Nurhalimah, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja,” Kahfi, Ashabul, vol. 3, no. 2, pp. 59–72, 2016, doi: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i1.8200.
A. Abdul, A. Handriani, and B. Herlina, “Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan,” Jurnal Surya Kencana sati, vol. 10, no. 1, pp. 59–74, 2019.
R. Fathammubina and R. Apriani, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja,” Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, vol. 31, no. 1, pp. 109–130, 2018.
Tim CNN Indonesia, “Toko Buku Gunung Agung Dikabarkan PHK Sepihak 350 Karyawan,” CNN Indonesia, 2023.
V. K. Gawati and P. E. D. Antari, “Sosialisasi Hak Tenaga Kerja Yang Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19 Di PT.Global Retailindo Pratama,” JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka, vol. 3, no. 1, pp. 18–25, Sep. 2020, doi: https://dx.doi.org/10.51213/jmm.v3i1.44.
N. R. Izzati, “Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial,” Masalah-Masalah Hukum, vol. 49, no. 2, pp. 180–191, 2020, doi: https://doi.org/10.14710/mmh.49.2.2020.180-191.
L. J. Suryono, “Kedudukan Dan Penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja di Indonesia,” Jurnal Media Hukum, vol. 18, no. 1, pp. 35–49, 2011, [Online]. Available: http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/4181/Leli Joko_ Klausula Baku.pdf?sequence=1&isAllowed=y
M. Zubi, Marzuki, and I. Affan, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law),” Jurnal Ilmiah Metadata, vol. 3, no. 3, pp. 1171–1195, 2021, [Online]. Available: https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/104
I. R. Mohamad, “Perlindungan Hukum Atas Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia,” Akademika, vol. 8, no. 2, p. 78, 2019, doi: https://doi.org/10.31314/akademika.v8i2.401.
N. Nurcahyo, “Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” Jurnal Cakrawala Hukum, vol. 12, no. 1, pp. 69–78, 2021, doi: https://doi.org/10.26905/idjch.v12i1.5781.
Suhartoyo, “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional,” Jurnal Adminitrative Law & Governance, vol. 2, no. 2, pp. 326–336, 2019, doi: https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.326-336.