MEKANISME PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP CALON KABUPATEN KEPULAUAN SELAUT BESAR NANGGROE ACEH DARUSSALAM (NAD)

Irmayadi Sastra

Authors

  • admin admin Universitas Islam Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v20iNo.%202.8

Keywords:

Expansion of Territory, Region, Regency of Nanggroe Aceh Darussalam

Abstract

Expansion of Territories is not contradictory to the Constitution of the 1945 Constitution and existing laws and regulations. The formation of the region must meet the technical requirements covering the factors that form the basis of the regional establishment and includes the factors of economic ability, regional potential, defense, security and other factors that enable the implementation of Regional Autonomy. The candidate for Kabupaten Selaut Besar is the new Regency that is separated from the Regency of Induk (Regency of Simeulue) and will run its own governance system and manage all aspects of government in order to take care of its own household. To promote and develop the economic development of the community, it is necessary to prepare human resources that are reliable and potential in their fields to manage natural resources and potential areas in the district. The spirit of expansion or the establishment of the New Autonomous Region is inseparable from the rules and mechanisms contained in Law No. 2 of 2015 on Regional Government and Government Regulation Number 78 of 2007 on Procedures for the Establishment, Elimination and Merger of Regions so that in the acceleration of the division does not violate the law, applicable law.

 

ABSTRAK

 

Pemekaran wilayah tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ada. Pembentukan daerah harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah serta mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. Calon Kabupaten Kepulauan Selaut Besar adalah bakal Kabupaten Baru yang dipisahkan dari Kabupaten Induk (Kabupaten Simeulue) dan akan menjalankan sistem pemerintahan sendiri serta mengatur segala aspek pemerintahan dalam rangka mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk memajukan dan mengembangkan pembangunan ekonomi masyarakat maka perlu dipersiapkan sumber daya manusia yang handal dan potensial dibidangnya guna mengelolah sumber daya alam dan potensi daerah yang ada pada Kabupaten tersebut. Semangat pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru ini tidak terlepas dari aturan serta mekanisme yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah agar dalam percepatan pemekaran tersebut tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

admin admin, Universitas Islam Jakarta

Jurnal Reformasi Hukum merupakan jurnal hukum yang terbit 1 tahun 2 kali, yaitu yang pertama januari-juni dan kedua juli-desember. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, dengan tujuan sebagai wadah dan media komunikasi, serta sarana untuk mempublikasikan hasil kajian ilmiah dengan berbagai macam permasalahan yang aktual dalam bidang hukum, bagi kalangan dosen, peneliti, dan masyarakat. Jurnal Reformasi Hukum ini pernah terakreditasi Dikti, yaitu berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 02/DIKTI/KEP/2002 dan SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 55/DIKTI/KEP/2005.      

References

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah., Cet.4. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2011
Arenawati, Administrasi Pemerintahan Daerah, Sejarah, Konsep, dan Penatalaksanaan di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014
C.S.T., Cansil, dan Kansil, Cherintine S.T., Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara, 2008
C.S.T., Cansil, dan Kansil, Cherintine S.T., Pemerintahan Daerah di Indonesia, Cet. 4, Jakarta: Sinar Grafika
Kajian Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Kepulauan Selaut Besar, kerjasama Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan PT. Tambora Setia Jaya, Tahun 2014.
Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Penyusunan Konsep Model Titik Berat Otonomi pada Daerah Tingkat II di Provinsi tingkat I Jawa Barat, 1986
Muchsin, Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Hak Asasi, STIH, Jakarta: Iblam, 2004
Maddick, H. Democracy, Decentralisation, and Develompment, Bombay: Asian Publishing House. 1983
Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Yokyakarta: ANDI, 2004
Mustomi, Otom, Hukum Pemerintahan Daerah, Cet. 2, Jakarta: YPPSDM, 2009
Malim, Sobirim, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Penggati UUD 1945, Yogyakarta: UUI Press, 2001
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1998
Susanto, Agus, Menyingkap Tabir Otonomi Daerah Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2013
Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kerjasama Puslitka MK.
Wijoyo, Tri Banjir Adi, Pemekaran Desa ditinjau dari aspek Otonomi Daerah dikecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur, Makassar, 2013
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945.
TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015

Downloads

Published

2019-08-18

How to Cite

1.
admin admin. MEKANISME PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP CALON KABUPATEN KEPULAUAN SELAUT BESAR NANGGROE ACEH DARUSSALAM (NAD): Irmayadi Sastra. Reformasi Hukum [Internet]. 2019 Aug. 18 [cited 2024 May 4];20(No. 2):183-216. Available from: https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/8