MEKANISME PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP CALON KABUPATEN KEPULAUAN SELAUT BESAR NANGGROE ACEH DARUSSALAM (NAD)
Irmayadi Sastra
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v20i2.8Keywords:
Expansion of Territory, Region, Regency of Nanggroe Aceh DarussalamAbstract
Expansion of Territories is not contradictory to the Constitution of the 1945 Constitution and existing laws and regulations. The formation of the region must meet the technical requirements covering the factors that form the basis of the regional establishment and includes the factors of economic ability, regional potential, defense, security and other factors that enable the implementation of Regional Autonomy. The candidate for Kabupaten Selaut Besar is the new Regency that is separated from the Regency of Induk (Regency of Simeulue) and will run its own governance system and manage all aspects of government in order to take care of its own household. To promote and develop the economic development of the community, it is necessary to prepare human resources that are reliable and potential in their fields to manage natural resources and potential areas in the district. The spirit of expansion or the establishment of the New Autonomous Region is inseparable from the rules and mechanisms contained in Law No. 2 of 2015 on Regional Government and Government Regulation Number 78 of 2007 on Procedures for the Establishment, Elimination and Merger of Regions so that in the acceleration of the division does not violate the law, applicable law.
ABSTRAK
Pemekaran wilayah tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ada. Pembentukan daerah harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah serta mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. Calon Kabupaten Kepulauan Selaut Besar adalah bakal Kabupaten Baru yang dipisahkan dari Kabupaten Induk (Kabupaten Simeulue) dan akan menjalankan sistem pemerintahan sendiri serta mengatur segala aspek pemerintahan dalam rangka mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk memajukan dan mengembangkan pembangunan ekonomi masyarakat maka perlu dipersiapkan sumber daya manusia yang handal dan potensial dibidangnya guna mengelolah sumber daya alam dan potensi daerah yang ada pada Kabupaten tersebut. Semangat pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru ini tidak terlepas dari aturan serta mekanisme yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah agar dalam percepatan pemekaran tersebut tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
Downloads
References
Abdullah, R. (2011). Pelaksanaan otonomi luas dengan pemilihan kepala daerah (Cet. 4). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Arenawati. (2014). Administrasi pemerintahan daerah: Sejarah, konsep, dan penatalaksanaan di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kansil, C. S. T. (2008). Sistem pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Kansil, C. S. T. (n.d.). Pemerintahan daerah di Indonesia (Cet. 4). Jakarta: Sinar Grafika.
Pemerintah Kabupaten Simeulue & PT Tambora Setia Jaya. (2014). Kajian pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Kepulauan Selaut Besar.
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. (1986). Laporan penelitian tentang pelaksanaan otonomi daerah dan penyusunan konsep model titik berat otonomi pada daerah tingkat II di Provinsi Tingkat I Jawa Barat.
Muchsin. (2004). Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan kebijakan hak asasi. Jakarta: STIH IBLAM.
Maddick, H. (1983). Democracy, decentralisation, and development. Bombay: Asian Publishing House.
Mardiasmo. (2004). Otonomi dan manajemen keuangan daerah. Yogyakarta: Andi.
Otom, M. (2009). Hukum pemerintahan daerah (Cet. 2). Jakarta: YPPSDM.
Sobirim, M. (2001). Gagasan perlunya konstitusi baru pengganti UUD 1945. Yogyakarta: UUI Press.
Soekanto, S. (1998). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Susanto, A. (2013). Menyingkap tabir otonomi daerah di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Pusat Penelitian dan Kajian Mahkamah Konstitusi. (n.d.). Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Wijoyo, T. B. A. (2013). Pemekaran desa ditinjau dari aspek otonomi daerah di Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur. Makassar.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat. (1999). TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Republik Indonesia. (2015). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Republik Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Irmayadi Sastra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.