Eksistensi Pelaksanaan Pidana dan Pemidanaan Pidana Tutupan

Authors

  • Saud Tua Marpaung TNI-AD

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.81

Keywords:

Eksistensi, Pidana, Pemidanaan, Pidana Tutupan

Abstract

Dasar hukum pidana tutupan yaitu UU No. 20 Tahun 1946 (Berita RI Tahun II Nomor 24) dimaksudkan untuk menggantikan pidana penjara dalam hal Hakim mengadili orang yang melakukan tindakan pidana dengan terdorong oleh maksud yang patut dihormati dan diatur pula dalam PP No.  8 Tahun 1948 yang mana menentukan tentang Rumah Tutupan sebagai pelaksanaan dari pada UU No. 20 Tahun 1946 mengenai cara pelaksanaan, buat sementara waktu, berhubungan dengan keadaan. Rumusan masalah yaitu bagaimana relevansi sistem penerapan pidana tutupan dikaitkan dengan Pasal 10 KUHP dan Pasal 6 KUHPMiliter terhadap pidana penjara dan apakah penerapan pidana tutupan masih efektif diberlakukan dalam sistematika KUHPidana Indonesia dikaitkan masih ditempatkannya pidana tutupan dalam RUU KUHPidana ? Tujuan penelitian menjelaskan tentang relevan atau tidaknya sistem penerapan pidana tutupan di Indonesia dengan sudah adanya pidana penjara dan pidana kurungan dan menjelaskan penerapan pidana tutupan masih efektif diberlakukan dalam sistematika KUHPidana Indonesia dikaitkan masih ditempatkannya pidana tutupan dalam RUU KUHPidana. Kegunaan penelitian memberikan suatu pokok bahasan bersama pakar hukum dan masyarakat umum tentang arti pidana tutupan di Indonesia dan memberikan informasi pada pakar hukum serta masyarakat umum adanya pidana tutupan dalam pidana pokok yang diatur dalam KUHPidana. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil Penelitian ini merupakan Penjatuhan Pidana Tutupan tidak lagi pernah diterapkan sampai dengan sekarang ini sejak pertama kali dijatuhkan pada pelaku peristiwa 3 Juli 1946, yang mana perkara tersebut diadili oleh Mahkamah Tentara Agung dalam tahun 1948 di Yogyakarta. Kesimpulan dari penelitian ini ialah Pidana tutupan agar tetap dapat dipertahankan dalam KUHPidana Indonesia kedepan, namun bukan hanya diterapkan kepada pelaku tindak pidana/delik politik saja namun dapat juga diterapkan kepada pelaku tindak pidana lainnya baik itu tindak pidana umum, militer maupun tindak pidana khusus lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sianturi, S.R. Hukum Penitensia di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Militer Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM, 2013.

Setiadi, Edi dan Dian Andriasari. Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2013.

Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Cet.1. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Tahun Nomor 127 Tahun 1958. Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No. 167) Dengan Keadaan Sekarang.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan. Berita RI No II.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Tahun Nomor 157 Tahun 2009. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan.

Republik Indonesia. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2019.

Setyawan, Eko Huda. Eksekutor Cebongan: Setelah Tembak 4 Tahanan, Saya Gemetar (https://www.liputan6.com/news/read/641013/eksekutor-cebongan-setelah-tembak-4-tahanan-saya-gemetar), diakses Januari 2020.

Setyawan, Eko Huda. Divonis, Kopassus Penyerang Lapas Cebongan Panen Dukungan (https://www.liputan6.com/news/read/684206/divonis-kopassus-penyerang-lapas-cebongan-panen-dukungan), diakses Januari 2020.

Irawan, Yohanes Kurnia. Akhir Perjuangan Suami yang Obati Istrinya dengan Ganja, Fidelis Bebas dari Penjara (https://regional.kompas.com/read/2017/11/16/14505631/akhir-perjuangan-suami-yang-obati-istrinya-dengan-ganja-fidelis-bebas-dari), diakses Januari 2020.

Downloads

Published

2020-07-27

How to Cite

[1]
S. T. Marpaung, “Eksistensi Pelaksanaan Pidana dan Pemidanaan Pidana Tutupan”, Reformasi Hukum, vol. 24, no. 1, pp. 97–113, Jul. 2020.