Penerapan Prinsip Terbaik Untuk Anak (The Best Interest of The Child) dalam Pemenuhan Hak Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Authors

  • Agus Darwanta Pengadilan Negeri Jakarta Utara

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.83

Keywords:

Penerapan, Prinsip Terbaik, Pemenuhan Hak Anak

Abstract

Hukum sebagai sarana pembinaan sangat dibutuhkan dalam pemenuhan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang berkonflik dengan hukum, dan anak sebagai korban tindak pidana. Pembinaan terhadap anak didik pemasyarakat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak seharusnya dijadikan perhatian bagi Pemerintah Indonesia karena kondisi yang ditemukan pada tahap pasca adjudikasi, anak didik pemasyarakat yang ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak sangat memprihatinkan. Indonesia menjamin hak asasi setiap warga negaranya dalam konstitusi, termasuk jaminan dan perlindungan atas hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Rumusan masalah bagaimana penerapan prinsip terbaik untuk anak dalam pemenuhan hak anak di lembaga pembinaan khusus anak? Tujuan penelitian yaitu menganalisa penerapan prinsip terbaik untuk anak dalam pemenuhan hak anak di lembaga pembinaan khusus anak. Kegunaan penelitian dapat memberikan informasi kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak tentang penerapan prinsip terbaik untuk anak dalam pemenuhan hak anak. Metode Penelitian yang digunakan yuridis-normatif. Hasil menunjukan bahwa salah satu ciri prnsip terbaik untuk anak tercermin dalam diwajibkannya pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam LPKA baik pendidikan formal maupun pendidikan informal sehingga hak pendidikan terpenuhi. Kesimpulan bahwa penerapan perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum dengan menggunakan prinsip terbaik untuk anak di LPKA belum dilaksanakan secara optimal karena LPKA belum semuanya melaksanakan program pembinaan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak yang berkonflik dengan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprilianda, Nurini. Laporan Akhir Pengkajian Hukum tentang Model Pembinaan Anak Berbasis Pendidikan Layak Anak dalam Sistem Pemasyarakatan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, 2014

Cavadino, Michael & James Dignan, The Penal System. London: Sage Publication, 1993.

Darmodihardjo dan Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2006.

Fransiska Novita Eleanor dan Esther Masri, “Pembinaan Khusus Anak Menurut Sistem Peradilan Anak”, Jurnal Kajian Ilmiah, Vol. 18, No. 3, September 2018.

Gunawan, Ary H, Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Suartha, I Dewa Made, Pengkajian Hukum Lembaga Penempatan Anak Sementara, Jakarta: BPHN, 2013.

Kusumaatmadja, Mochtar, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Lembaga Kriminologi Universita Padjajaran, 1976

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2012.

Packer, L. Herbert. The Limit of the Criminal Sanction. California: Stanford University Press, 1988.

Prakoso, Abintoro, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta: Laksbang Grafika, 2013.

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, Bandung: Mandar Maju, 2009

Yulianto dan Yul Ernis, Lembaga Pembinaan Khusus Anak danlam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta: BPHN, 2016.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan. Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Inilah 10 Prinsip Pembinaan Anak Piagam Arcamanik” (http://www.ditjenpas.go.id/inilah-10-prinsip-pembinaan-anak-piagam-arcamanik), diunduh pada Januari 2020.

Halim, Devina. Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Tertinggi, Didominasi Kejahatan Seksual (https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/19381211/kasus-anak-berhadapan-dengan-hukum-tertinggi-didominasi-kejahatan-seksual), diakses pada Januari 2020.

Downloads

Published

2020-07-27

How to Cite

[1]
A. . Darwanta, “Penerapan Prinsip Terbaik Untuk Anak (The Best Interest of The Child) dalam Pemenuhan Hak Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ”, Reformasi Hukum, vol. 24, no. 1, pp. 60–76, Jul. 2020.