Efektivitas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Authors

  • Suhenda Akademi Maritim Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.88

Keywords:

Efektivitas, Pelaksanaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Abstract

Pelaksanaan Perjanjian  Kerja Waktu  Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT. Baladhika Karya Raharja. Rumusan Masalah bagaimana efektivitas pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Baladhika Karya Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui efektifitas pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kegunaan penelitian dapat memberikan informasi tentang efektifitas pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Hasil penelitian bahwa efektivitas pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu belum mendapatkan hasil yang maksimal, karena di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan masih multitafsir norma dan inkonsistensi pasal-pasal mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dan ada beberapa faktor lainnya masih perlu diperbaiki. Kesimpulan bahwa ada lima factor sebagai acuan untuk melihat efektif pelaksanann perjanjian tersebut yaitu faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan kebudayaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agusmidah, dkk, Bab-Bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia, Denpasar: Pustaka Larasan, 2012

Basyir, Ahmad Azhar. Refleksi atas Persoalan Keislaman, Seputar Filsafat, Hukum Politik dan Ekonomi, cet 2, Bandung: Mizan, 1994.

Pohan, Masitah. Tanggung Jawab Sosial Perusaaan Terhadap Buruh, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2008.

Moekijat, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bandung: Mandar Maju, 2010.

Soedardji, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Panduan bagi Pengusaha, Pekerja, dan Calon Pekerja, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008.

Soedardji, Hak dan Kewajiban Pekerja-Pengusaha. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqih, Jakarta: Kencana, 2003.

Siregar, Harrys. “Peranan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja Sebagai Wujud Keberhasilan Perusahan”. Jurnal Teknologi Proses, Vol. 4, No. 2, 2005.

Tim Kontan, “Ada Apa Dengan Buruh”, Kontan Vol. II Edisi. XXIII, 2006.

Uwiyono, Aloysius. Hak Mogok Di Indonesia, Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: ELSAM dan HUMA, 2002

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279.

International Labour Organization (ILO), Konvensi ILO No. 189 Tentang Naskah Konvensi Tentang Pekerjaan Yang Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga, 2011.

Downloads

Published

2020-07-27

How to Cite

[1]
Suhenda, “Efektivitas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Reformasi Hukum, vol. 24, no. 1, pp. 41–59, Jul. 2020.