Pelaksanaan Proses Peradilan Dan Pemenuhan Hak Dalam Perlindungan Hukum Bagi Anak (Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

Authors

  • Muhammad Surya Adi Wibowo Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.90

Keywords:

Proses Peradilan, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Hukum

Abstract

roses peradilan anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai upaya tetap menjaga masa depan anak, namun hak anak dalam proses peradilan sering diabaikan dan proses peradilan yang telah diatur dalam undang-undang pun tidak dilaksanakan. Permasalahannya bagaimanakah pelaksanaan proses peradilan dan pemenuhan hak dalam perlindungan hukum bagi anak. Tujuan penelitian yaitu mendapatkan informasi pelaksanaan proses peradilan dan pemenuhan hak dalam perlindungan hukum bagi anak. Kegunaan penelitian yaitu memberikan informasi mengenai proses peradilan dan perlindungan hukum bagi anak sesuai dengan aturan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian mengenai proses peradilan anak sering dikesampingkan sarusnya sidang anak menjadi prioritas namun dalam prakteknya terkadang sering ditunda yang membuat kondisi anak menjadi terganggu karena kurang maksimalnya proses peradilan. Kesimpulan : 1. Proses peradilan yang diberikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih menajdi prioritas dari peradilan dewasa 2. Perlindungan hukum terhadap hak anak harus sesuai menurut Undang-undang sistem peradilan pidana anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariani, Nevey Ariani. “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Majalah Hukum Varia Peradilan, No. 10, 2012

Bunadi, Hidayat. Pemidanaan Anak Dibawah Umur. Bandung : Alumni, 2010.

Djamal, M. N. Anak Bukan Untuk Dihukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Lombogia, Beatrix. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Telah Dipidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak” Vol. IV, 2015.

Makarao, Moh. Taufik. Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Nandang, Sambas. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Prakoso, Abintoro. Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Surabaya: Laksbang Grafika, 2013.

Purnomo, Bambang. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 13 No. 1, 2018.

Rosidah, Nikmah. “Pembaharuan Ide Diversi Dalam Implementasi Sistem Peradilan Anak Di Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, No. 2, 2012.

Setiawan, Dian Alan. “Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Peradilan Anak Sesuai UU SPPA.” DIH Jurnal Ilmu Hukum Vol. 13, No. 26, 2017

Setya, Wahyudi. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembarauan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Sumenda, Bill Steward. “Proses Peradilan Dan Sanksi Pidana Bagi Anak” Vol. IV, No. 8, 2015.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5332.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886.

Downloads

Published

2020-07-27

How to Cite

1.
Surya Adi Wibowo M. Pelaksanaan Proses Peradilan Dan Pemenuhan Hak Dalam Perlindungan Hukum Bagi Anak (Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Reformasi Hukum [Internet]. 2020 Jul. 27 [cited 2024 Apr. 29];24(1):21-40. Available from: https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/90