Urgensi Sanksi Pidana Terhadap Upah Minimum Kota/Kabupaten Sebagai Keseimbangan Tujuan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v23i2.91Keywords:
Pengusaha, Pidana, UpahAbstract
Upah merupakan persoalan mendasar dalam ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Indonesia. Dasar hukum penetapan upah minimum ada dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 88 ayat (4) tentang Keteagakerjaan. Dinyatakan bahwa Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Frasa ini serta-merta membuat jelas bahwa dalam penetapan upah minimum titik tolak yang digunakan tidaklah hanya ihtiar mempertahankan kebutuhan hidup yang layak. Juga kepentingan pengusaha/industri harus diperhitungkan. Sekalipun demikian, penetapan upah minimum seyogianya ditujukan pada upaya pemenuhan kebutuhan hidup yang layak. Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri, demikian dinyatakan dalam Pasal 89 ayat 2 dan 4 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan akan tetapi didalam pelaksanaanya banyak pengusaha yang membayar upah pekerja lebih kecil dari nilai upah minimum, Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dalam Pasal 90 ayat (1) disebutkan dengan tegas bahwa perusahaan dilarang membayar upah dibawah nilai upah minimum, sehinga apabila perusahaan membayar upah dibawah nilai upah minimum tanpa alasan-alasan yang dibenarkan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 231 tahun 2003 tentang Tata cara pelaksanaan penanguhan upah minimum, Pengusaha dapat dikenakan sanksi/hukuman Pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) dan tindak pidana tersebut merupakan tindak Pidana kejahatan.
Downloads
References
Anne Friday Safari, Dadi Suhanda & Selly Riawanti, Hubungan Perburuhan disektor informal, permasalahan dan prosfek, Yayasan AKATIGA. 2003
Emanuel Kurniawan, Tahukah anda hak-hak karyawan Tetap dan Kontrak, Jakarta Dunia Cerdas, 2013
Guus Heerman Van Voss dan Surya Cjandra, Bab-Bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia, Denpasar:Pustaka Larasan, 2012
Imam Trikarsohadi, Politik Gerakan Buruh. Cet I.Gramedia Utama Plubisindo, Jakarta, 2012
Indrasari Tjantraningsih dan Rita Herawati, Menuju Upah Layak, Cet.I. Bandung: AKATIGA, 2009
Direktorat kelembagaan dan Pemasarakatan Hubungan Industrial, Keterampilan bernegosiasi dalam hubungan industrial, 2014
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid II, Jakarta, Pustaka Kartini, 1985
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta. 1993
Moh Syaufii Syamsudi, Dkk. Paradigma baru Hubungan Industrial Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja, 2008
Muhamad Isnur, & Pratiwi Febry, & Restaria Hutabarat, & Eny Rofiatul N., & Arif Maulana, & Maruli Tua Rajagukguk, & Anugerah Rizki Akbari, & Ajeng Tri Wahyuni, Membaca Pengadilan Hubungan Industrial Di Indonesia: Penelitian Putusan Mahkamah Agung pada Lingkup Pengadilan Hubungan Industrial 2006-2013, Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 2014
Sonny Sumarsono. Ekonomi Management Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2003
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 185 ayat (1,2). Tentang Ketenagakerjaan
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.231 /MEN/2003. Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.