Kewenangan Praperadilan Dalam Menentukan Tersangka Pelaku Tindak Pidana

Authors

  • Suharjo

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v23i2.92

Keywords:

Kewenangan, Praperadilan, Pelaku, Tindak Pidana

Abstract

Berdasarkan kewenangan Pasal 77 KUHAP, pengawasan praperadilan terhadap upaya paksa masih terbatas. Praperadilan hanya memeriksa dan memutus tentang upaya paksa terbatas pada penangkapan dan penahanan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini apakah lembaga praperadilan memiliki wewenang untuk menentukan seseorang menjadi tersangka? Tujuan penelitian untuk menganalisis lembaga praperadilan memiliki wewenang untuk menentukan seseorang menjadi tersangka. Kegunaan penelitian dapat menambah khasanah keilmuan dalam bidang ilmu hukum. Metode penelitian menggunakan medtode deskrptif normatif. Hasil penelitian bahwa Lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana memiliki fungsi sebagai lembaga pengawas, dengan tujuan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga praperadilan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia terutama tersangka dan terdakwa. Namun masih ada kelemahan dalam praktek yaitu masih terbatasnya kewenangan praperadilan terkait pengawasan terhadap upaya paksa yang hanya meliputi penangkapan dan penahanan. Kesimpulan Hakim praperadilan bersifat menunggu, sehingga tidak ada pemeriksaan jika tidak ada pihak yang mengajukan permohonan. Dalam praktek hakim hanya memeriksa mengenai syarat formil dari suatu upaya paksa tanpa memperhatikan syarat materiil. Selain itu perbedaan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan juga dibatasinya waktu yang singkat dalam 18 pemeriksaan perkara sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP sehingga perkara gugur dengan sendirinya. Tidak hanya itu, terkait juga dengan pasal 80 KUHAP yaitu mengenai interpretasi pihak ketiga yang berkepentingan dalam mengajukan permohonan praperadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfiah, Ratna Nurul. Praperadilan dan Ruang Lingkupnya. Jakarta: Akademika Pressindo C.V., 1986.

Atmasasmita, Romli. Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta (Anggota IKAPI), 1983.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hakim Komisaris dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jakarta: 2011.

Hiariej, Eddy O.S. “Hal Ihwal Praperadilan”. Makalah disampaikan dalam harian Kompas, Jakarta, 8 April 2015.

Sasangka, Hari. Penyidikan, Penahanan, Penuntutan, dan Praperadilan dalam Teori dan Praktek. Bandung: CV. Mandar Maju, 2007.

Pangaribuan, Luhut M.P. Lay Judges & Hakim Ad Hoc, Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Papas Sinar Harapan, 2009.

Downloads

Published

2020-03-16

How to Cite

1.
Suharjo. Kewenangan Praperadilan Dalam Menentukan Tersangka Pelaku Tindak Pidana. Reformasi Hukum [Internet]. 2020 Mar. 16 [cited 2024 Apr. 20];23(2):132-48. Available from: https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/92