Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Nasabah Dalam Card Skimming (Studi Kasus Bank Bni Syariah Pusat Di Jakarta)
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v23i2.93Keywords:
Perlindungan Konsumen, Card Skimming, NasabahAbstract
Card Skimming adalah aktivitas menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik (magnetic stripe) yang terdapat pada kartu kredit maupun ATM/Debet secara ilegal. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Nasabah Dalam Card Skimming (Studi Kasus Bank BNI Syariah Pusat Di Jakarta) ?. Untuk membahas permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian normatif. Untuk mendapatkan data, penulis melakukan wawancara dengan pihak yang terkait yaitu Bank BNI Syariah Pusat di Jakarta. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen nasabah dalam kasus Card Skimming dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengetahui penerapan pelaksanaan pertanggungjawaban Bank BNI Syariah Pusat di Jakarta kepada nasabah yang terkena kasus Card Skimming apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan konsumen nasabah dalam kasus card skimming. Dapat disimpulkan bahwa pihak BNI Syariah harus mengembalikan atau bertanggungjawab atas kerugian yang dialami nasabahnya dengan mengembalikan dana nasabah sebesar 100% dari kerugian yang dialami oleh nasabah Y sebelum batas waktu yang telah ditentukan pada Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen bahwa tanggung jawab pelaku usaha dimana pelaku usaha dalam hal ini adalah BNI Syariah harus bertanggung jawab dalam kasus skimming yang dialami oleh nasabahnya. Pemberian ganti rugi berupa uang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Downloads
References
Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999
Syazali Husni dan Heni Sri Ismiyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Adhi Maulana, “Begini Cara Kerja Skimming Kartu ATM”, tersedia di http://tekno.liputan6.com/read/2049670/begini-cara-kerja-iskimmingi-kartu-atm, (14 Mei 2019, 12:02 WIB.)
Satjipto Rahardjo, “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia”, (Jakarta: Kompas, 2003), hlm.
Nasution AZ. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Cet. Ke1, Jakarta: Diadit Meida, 2002.
Rizki Wicaksono, “Memahami Cara Kerja Token Internet Banking”, tersedia di http://www.ilmuhacking.com/web-security/memahami-cara-kerja-token-internet-banking/, (27 Juli 2019)
Siadari Eben Ezer, BI: Ada Lima Titik Rawan Kejahatan E-Banking, (05 Juli 2012)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Reformasi Hukum journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Reformasi Hukum journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.