Menata Relasi Dewan Perwakilan Daerah Dan Kementerian Dalam Negeri Dalam Pengawasan Peraturan Daerah

Authors

  • Eka N A M Sihombing

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v23i2.94

Keywords:

DPD, Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Daerah

Abstract

Ketentuan Pasal 249 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan wewenang dan tugas kepada DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah. Kewenangan DPD dapat menghadirkan rivalitas kewenangan pengawasan Peraturan Daerah dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Dalam Negeri. Rumusan masalahan dalam penelitian ini bagaimana relasi antara DPD dengan Pemerintah Daerah dalam mengawasi jalannya suatu peraturan daerah?Tujuan penelitian untuk menganalisia relasi antara DPD dengan Pemerintah Daerah dalam mengawasi jalannya suatu peraturan daerah. Kegunaan dapat menambah khasanah keilmuan. Metode penelitian deskriptif normatif. Hasil penelitian yaitu kewenangan DPD dalam pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana amanah UUDNRI Tahun 1945 seharusnya dilakukan dalam bentuk pengawasan terhadap aktifitas pelaksanaan kewenangan pembinaan baik fasilitasi maupun evaluasi Ranperda yang dilakukan oleh Kemendagri/ Gubernur; dan dapat diwujudkan melalui fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pembentukan perda baik antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah maupun antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri. Kesimpulan harus adanya keseimbangan antara kedua Lembaga tersebut dan berkesinambungan dalam mengawasi suatu peraturan serta memfasilitasi satu sama lain, sehingga tercipta suatu keharmonisan antar kedua Lembaga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sinar Grafika. 2012.

Hartati, Menatap Masa Depan Dewan Perwakilan Daerah, Mitra Utama, Jambi. 2018.

Nurbaningsih, Enny. Problematika Pembentukan Peraturan Daerah (Aktualisasi Wewenang Mengatur dalam Era Otonomi Luas, Rajawali Press-Jakarta, 2019

Sihombing, Eka N.A.M dan Ali Marwan Hsb. Ilmu Perundang-undangan, Medan: Pustaka Prima

MPR RI, Panduan dalam Memasyarakatkan UUD Negara RI Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. 2003.

Sihombing, Eka NAM. “Perkembangan Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016)”, Jurnal Yudisial, 10 (2), 2017 : 217-234

Huda, Ni’matul. “Problematika yuridis di seputar pembatalan perda”. Jurnal Konstitusi, 5(1), Juni 2008, 45- 62

Downloads

Published

2020-03-16

How to Cite

[1]
Eka N A M Sihombing, “Menata Relasi Dewan Perwakilan Daerah Dan Kementerian Dalam Negeri Dalam Pengawasan Peraturan Daerah”, Reformasi Hukum, vol. 23, no. 2, pp. 169–187, Mar. 2020.