Harmonisasi Hukum Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Barang Milik Daerah Kota Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v23i2.96Keywords:
Harmonisasi Hukum, Perjanjian, Sewa, Barang Milik Daerah (BMD)Abstract
Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bekasi adalah pendayagunaan BMD Kota Bekasi yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikannya. Pemanfaatan BMD Kota Bekasi memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi serta meningkatkan fasilitas publik. Rumusan masalah bagaimana harmonisasi hukum dalam perjanjian sewa menyewa barang milik daerah berrbentuk tanah/bangunan ?Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisa harmonisasi hukum dalam perjanjian sewa menyewa barang milik daerah. Kegunaan penelitian ini dapat memberikan wawasan harmonisasi hukum dalam perjanjian sewa menyewa barang milik daerah. Metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses pelaksanaan sewa di Kota Bekasi masih terdapat hambatan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam menjalanakan tugas dan fungsinya. Namun dalam proses pelaksanaan pemanfaatan BMD sudah sesuai dengan yang di amanatkan oleh undang-undang yang mengatur terkait pemanfaatana BMD. Kesimpulan yaitu terdapat harmonisasi hukum dimana dijelaskan dari struktur undang-undang samapai pada peraturan daerah.
Downloads
References
Kusnu, Goesniadhie, Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujukan Tata Pemerintahan Yang Baik, Malang: Nasa Media, 2010.
Attamimi, Hamid A. UUD1945-TAP MPR Undang-Undang (kaitan norma hukum
Wirjono, Prodjodikoro. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Bandung : Sumur , 1981.
Indrati, Parida Maria. Ilmu Perundang-undangan, Disarikan dari Perkuliahan Hamid S.Attamimi, Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Purwahid, Patrik. Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Bandung : Mandar Maju, 1994.
Hasanuddin, Rahman. Drafting Seri Ketrampilan Merancang Kontrak Bisnis, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1995.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokook Agraria
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara