Penafsiran Hukum (Legal Interpretations) Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Demi Masyarakat Yang Sejahtera, Adil, dan Makmur (Walfare State) (Standpoint Usul Perubahan Terhadap UU Pelayanan Publik)

Legal Interpretations Against Act No. 25 of 2009 on Public Service Demi Prosperous Communities, Fair, And Prosperous (Walfare State) (Standpoint For Proposed Amendments To The Public Service Law)

Authors

  • Rianda Dirkareshza Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarata
  • Andri Ardiantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
  • Roni Pradana Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.202

Keywords:

Pelayanan Publik, Penafsiran Hukum, Makmur

Abstract

Secara filosofis kehadiran UU Pelayanan Publilk lahir sebagai bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara. Dimana dalam UUD NRI Tahun 1945 telah secara tegas mengatur tentang hak-hak asasi bagi warga negara dalam rangka menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi (obligation to fulfill). Dari sisi sosiologis, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup berupa barang, jasa dan administrasi, menuju kehidupan yang sejahtera. Metolodologi yang digunakan adalah metodologi interpretasi teleologis dan interpretasi sistematik. Tulisan ini ingin melihat sejauhmana UU Pelayanan Publik sesuai dengan tujuan bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan Makmur (walfare state), sehingga dibutuhkan sebuah penafsiran hukum. UU 25 Tahun 2009 ini juga sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kekinian dilihat dari kebutuhan dan kehidupan warga negara. Berdasarkan hasil Analisis dapat diberikan saran bahwa UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus segera dilakukan perubahan atau bahkan penggantian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alexy, R. (1989). A Theory of Legal Argumentations, The Theory of Rational Discourse as Theory of Legal Justification. Oxford: Oxford University.

Denhardt, J., & Denhardt, R. (1998). The new public service: serving, not steering. Edited by M. Sharpe. Yogyakarta: New York: Pustaka Pelajar.

Dirkareshza, R., Azura, D. M., & Pradana, R. (2021). Kebijakan Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19: Antara Negara Sejahtera dan Negara Sehat. Jurnal Mercatoria, 14(1), 46–55. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v14i1.5020

Economy, G. (2020). Indonesia: Public services index.

Handaka, H. (2019). Tribun Home Nasional Internasional Regional Metropolitan Sains Pendidikan Home Nasional Pendidikan Kemendikbud: Sistem Zonasi Dapat Mencegah Anak Putus Sekolah Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud: Sistem Zonasi Dapat Menceg. Diambil 21 Januari 2021, dari Tribun News website: https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/01/kemendik bud-sistem-zonasi-dapat-mencegah-anak-putus-sekolah

Hidayah, H. N., & Zafi, A. A. (2020). Transformasi Hukum Islam pada Masyarakat di Indonesia. Reformasi Hukum, 24(2). https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.118

Manan, B. (2012). Dimensi – Dimensi Hukum Hak Asasi Manusia. 1st edn. Edited by Eko Riyadi & Syarif Nurhidayat. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Osborne, S., Radnor, Z., Kinder, T., & Vidal, I. (2014). Sustainable public service organisations: A public service-dominant approach. Society and Economy, 36(3). https://doi.org/10.1556/socec.36.2014.3.1

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Setyobudi, Y. F. (2013). Peran Masyarakat Dalam Pelayanan Publik Sesuai Dengan Tentang Pelayanan Publik. Jurnal Dimensi, 2(1). https://doi.org/10.33373/dms.v2i1.140

Shemi, H. (2019). Angka Putus Sekolah di Indonesia yang Mengkhawatirkan. Diambil 21 Januari 2021, dari IDN Times website: https://www.idntimes.com/news/indonesia/helmi/angka-putus-sekolah-di-indonesia-yang-mengkhawatirkan/3

Wahidi, A. (2020). Maladministrasi Rumah Sakit. Diambil 25 Januari 2021, dari Ombudsman website: https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--maladministrasi-rumah-sakit

Downloads

Published

2021-11-30

How to Cite

[1]
R. Dirkareshza, A. Ardiantor, and R. Pradana, “Penafsiran Hukum (Legal Interpretations) Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Demi Masyarakat Yang Sejahtera, Adil, dan Makmur (Walfare State) (Standpoint Usul Perubahan Terhadap UU Pelayanan Publik): Legal Interpretations Against Act No. 25 of 2009 on Public Service Demi Prosperous Communities, Fair, And Prosperous (Walfare State) (Standpoint For Proposed Amendments To The Public Service Law)”, Reformasi Hukum, vol. 25, no. 2, pp. 127–146, Nov. 2021.