Kedudukan Ibu Dalam Pelaksanaan Pembiayaan Pemeliharaan Anak Pasca Perceraian Pada Perkawinan Campuran
Mother’s Position in Implementation of Child Care Financing Post-Divorce in Mixed Marriage
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v27i1.506Keywords:
Pembiayaan Pemeliharaan Anak, Perceraian, Perkawinan CampuranAbstract
Perceraian memiliki akibat hukum yang menimbulkan kewajiban orang tua, hak asuh sampai kepada nafkah anak. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai pengaturan pelaksanaan pembiayaan anak pasca perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peran serta kedudukan ibu dalam pelaksanaan perlindungan hukum dalam pembiayaan anak pasca perceraian dalam Putusan Nomor: 406/Pdt.G/2020/PA.Dps. Tujuan penelitian untuk menganalisis perbandingan penerapan pengaturan terkait anak dan pembiayaan anak pasca perceraian. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan anak pasca perceraian pada perkawinan campuran diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang tentang Perkawinan, Pasal 105 KHI, dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mana pada dasarnya orang tua baik ibu maupun bapak berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya hingga dewasa. Pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam Putusan Perkara Nomor: 406/Pdt.G/2020/PA.Dps, telah sejalan dengan Pasal 41 huruf a UU Perkawinan dengan adanya kesepakatan dengan adanya perjanjian kesepakatan bersama antara bapak dan ibu untuk tetap mengasuh bersama sampai anak-anak tersebut tumbuh dewasa dan dapat menentukan pilihannya sendiri. Mengenai pembiayaan anak pasca perceraian, pembiayaan akan dilakukan secara bersama melalui adanya perjanjian kesepakatan bersama antara pihak ibu dan bapak untuk hak asuh yang ditetapkan asuhan bersama.
Downloads
References
W. Ernaningsih and P. Samawati, Hukum Perkawinan Indonesia. Palembang: Rambang, 2006.
L. Bakarbessy and S. Handajani, “Kewarganegaraan Ganda Anak Dalam Perkawinan Campuran dan Implikasinya dalam Hukum Perdata Internasional,” Jurnal Prespektif, vol. 17, no. 1, 2012, doi: https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i1.89.
S. Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Rineka Cipta, 2014.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Republik Indonesia, Putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 406/Pdt.G/2020/PA.Dps.
J. Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2008.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
S. Abidasari, “Legalitas Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Pengungsi Asing,” Reformasi Hukum, vol. 24, no. 1, 2020, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.124.
A. G. Anshori, Hukum Perkawinan Islam: Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Yogyakarta: UII Press, 2011.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia, Undnag-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
United Nations Convention on the Rights of the Child (UNCRC), Convention on the Rights of Child.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Yogyakarta: Liberty, 1982.
W. Lyinna, “Pemberian Hak Hadhanah Yang Diberikan Oleh Ayah Bagi Anak Yang Belum Mumayiz Akibat Terjadinya Perceraian Menurut Prespektif Hukum Islam,” Reformasi Hukum, vol. 21, no. 2, 2017, [Online]. Available: https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/25
H. Hadikusuma, No TitleHukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 2007.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1994.
M. Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2011.
A. Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2004.